Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 6 Orang Saksi

Selasa, 23 Mei 2023 - 17:08 WIB
loading...
Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 6 Orang Saksi
Kejagung kembali memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali memeriksa enam orang saksi dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G BAKTI yang menyeret nama mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan keenam saksi yang diperiksa tersebut yakni GGS selaku direktur PT Kharisma Nur Ramadhan, LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kominfo dan HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo.

“EH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) BAKTI, WNW selaku tenaga ahli di Kemenkominfo dan AD selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta,” ujar Ketut dalam keterangan resminya, Selasa (23/5/2023).



Lebih lanjut, Ketut menjelaskan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk memperkuat dan pelengkapan pemberkasan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo periode 2020-2022.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setela terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Agung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 8.32 triliun.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1076 seconds (0.1#10.140)