Lawan Ferdy Sambo Cs, Kejagung Berencana Ajukan Kasasi

Selasa, 23 Mei 2023 - 08:27 WIB
loading...
Lawan Ferdy Sambo Cs, Kejagung Berencana Ajukan Kasasi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana akan mempelajari materi kasasi yang diajukan Ferdy Sambo Cs. FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menanggapi langkah hukum kasasi yang dilakukan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keempatnya adalah Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu materi kasasi yang dilayangkan Ferdy Sambo Cs.

"Kalau beliau melakukan suatu upaya hukum kasasi, kita akan pelajari dulu," kata Ketut saat ditemui di kantornya, Senin (22/5/2023).



Ketut menyampaikan peluang, Kejagung juga akan mengajukan kasasi. "Mungkin kita juga melakukan upaya hukum kasasi, biasanya seperti itu," katanya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo resmi mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Kasasi diajukan karena putusan pengadilan tingkat banding menguatkan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan, pihaknya telah menyerahkan memori kasasi ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 15 Mei 2023 lalu. Kasasi itu diajukan lantaran tim pengacara berharap melalui kasasi, kliennya bisa dibebaskan dari segala tuntutan.



"Permohonan Kasasi diajukan tanggal 2 Mei 2023 dan Memori Kasasi diserahkan tanggal 15 Mei 2023. Harapannya seperti itu yah (dibebaskan dari segala tuntutan)," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menambahkan, Ricky Rizal sejatinya telah mengajukan permohonan kasasi sejak 28 April lalu. Ricky Rizal juga sudah menyerahkan memori kasasi.

"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Penasehat Hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel dan sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1358 seconds (0.1#10.140)