KPU Tetapkan Calon Anggota di 20 Provinsi Periode 2023-2028
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) telah menetapkan calon anggota KPU pada 20 provinsi untuk periode 2023-2028. Penetapan ini berdasarkan pengumuman dengan Nomor 51/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Provinsi Terpilih.
Penetapan itu ditetapkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Minggu 21 Mei 2023.
"Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 421 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Terpilih pada 20 (Dua Puluh) Provinsi Periode 2023 –2028," bunyi surat pengumuman yang dikutip MNC Portal, Senin (22/5/2023).
Adapun daftar lengkap nama-nama anggota KPU pada 20 Provinsi di Indonesia yaitu:
1. Bengkulu:
Alpin Samsen
Dodi Hendra Supiarso
Emex Verzoni
Rusman Sudarsono
Sarjan Efendi
2. Jambi:
Edison
Fahrul Rozi
Iron Sahroni
Suparmin
Yatno
3. Sumatera Barat:
Hamdan
Jons Manedi
Medo Patria
Ory Sativa Syakban
Surya Efitrimen
Penetapan itu ditetapkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Minggu 21 Mei 2023.
"Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 421 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Terpilih pada 20 (Dua Puluh) Provinsi Periode 2023 –2028," bunyi surat pengumuman yang dikutip MNC Portal, Senin (22/5/2023).
Adapun daftar lengkap nama-nama anggota KPU pada 20 Provinsi di Indonesia yaitu:
1. Bengkulu:
Alpin Samsen
Dodi Hendra Supiarso
Emex Verzoni
Rusman Sudarsono
Sarjan Efendi
2. Jambi:
Edison
Fahrul Rozi
Iron Sahroni
Suparmin
Yatno
3. Sumatera Barat:
Hamdan
Jons Manedi
Medo Patria
Ory Sativa Syakban
Surya Efitrimen