Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo Negara Rugi Rp8 Triliun, Pakar: Kasus Kelas Kakap
Minggu, 21 Mei 2023 - 07:56 WIB
loading...
A
A
A
"Meskipun kasus ini melibatkan Menkominfo, Kejagung harus tetap independen tidak terpengaruh oleh posisi Menteri tersebut," katanya.
"Tentu ada tantangan besar bagi Kejagung untuk membuktikan di pengadilan atas dugaan korupsi 8 triliun yang didakwakan kepada Menkominfo," sambungnya.
Diketahui, Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti pada Rabu 17 Mei 2023, setelah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, alasan penetapan Johnny sebagai tersangka karena berkaitan dengan perannya sebagai menteri dan pengguna anggaran.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
"Terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara yang kita sampaikan beberapa hari lalu. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," sambungnya.
"Tentu ada tantangan besar bagi Kejagung untuk membuktikan di pengadilan atas dugaan korupsi 8 triliun yang didakwakan kepada Menkominfo," sambungnya.
Diketahui, Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti pada Rabu 17 Mei 2023, setelah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, alasan penetapan Johnny sebagai tersangka karena berkaitan dengan perannya sebagai menteri dan pengguna anggaran.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
"Terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara yang kita sampaikan beberapa hari lalu. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," sambungnya.
(maf)
Lihat Juga :