Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo Negara Rugi Rp8 Triliun, Pakar: Kasus Kelas Kakap

Minggu, 21 Mei 2023 - 07:56 WIB
loading...
Dugaan Korupsi BAKTI...
Menkominfo Johnny G Plate (rompi merah). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo dengan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun terbilang kasus kelas kakap. Pandangan ini disampaikan oleh Pakar hukum sekaligus Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN), Oce Madril.

Menurut Oce, dugaan korupsi yang dilakukan Menkominfo Johnny G Plate sebagai menteri aktif ini terbilang cukup besar.

"Perkara yang melibatkan Menkominfo ini menarik. Pertama, kasusnya termasuk korupsi kelas kakap. Sebab melibatkan aktor Menteri dan nilai kerugian negara yang mencapai angka 8 triliun rupiah," kata Oce saat dihubungi MNC Portal, Minggu (21/5/2023).



Sehingga diskusi seputar kasus ini, kata Oce, harus dijauhkan dari spekulasi politik, dan dilihat secara hukum. Sebab Oce menegaskan bahwa penetapan tersangka Johnny G Plate pasti sudah melalui serangkaian pemeriksaan dan didukung alat bukti.

"Adalah hal yang sangat ceroboh apabila kasus yang melibatkan Menkominfo diusut secara amatir," ucapnya.

Justru kata Oce, pengusutan kasus ini menunjukkan bahwa Kejagung independen dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

"Meskipun kasus ini melibatkan Menkominfo, Kejagung harus tetap independen tidak terpengaruh oleh posisi Menteri tersebut," katanya.

"Tentu ada tantangan besar bagi Kejagung untuk membuktikan di pengadilan atas dugaan korupsi 8 triliun yang didakwakan kepada Menkominfo," sambungnya.

Diketahui, Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti pada Rabu 17 Mei 2023, setelah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, alasan penetapan Johnny sebagai tersangka karena berkaitan dengan perannya sebagai menteri dan pengguna anggaran.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

"Terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara yang kita sampaikan beberapa hari lalu. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," sambungnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2640 seconds (0.1#10.140)