Aliansi Kebangsaan: Indonesia Terperangkap Praktik Demokrasi Elektoral
Minggu, 21 Mei 2023 - 06:11 WIB
loading...
A
A
A
Padahal, menurut dia,faktor kepercayaan (trust) justru sangat mendasar dalam demokrasi karena dengannya negara memperoleh legitimasi dalam menjalankan tugas-tugasnya secara efektif.
Respons publik terhadap lembaga-lembaga produk Reformasi 1998 yang cukup berkembang belakangan ini antara lain terkait dengan peran Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dua lembaga yang sebelumnya sangat diharapkan dan mendapatkan kepercayaan tinggi dari publik.
"Muncul kritik atas kinerja dan peran dari MK dan KPK, yang akhir-akhir ini dinilai semakin melemah, tidak independen, dan cenderung dikooptasi oleh kekuasaan," ujarnya.
Baca: Peringati 25 Tahun Reformasi, Pena 98 Gelar Pameran Foto hingga Diskusi Publik di 20 Kota
KPK yang semula begitu kuat dan berada di garda terdepan pemberantasan korupsi, kini dilemahkan melalui revisi UU KPK Tahun 2019, di samping pemilihan komisionernya yang mengindikasikan adanya campur tangan kekuasaan.
Demikian juga dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Kasus Hakim MK Aswanto yang diberhentikan oleh DPR karena membatalkan Undang-Undang Inisiatif DPR dan terakhir adalah kasus Hakim MK Guntur Hamzah yang terbukti mengubah frasa Putusan MK tapi hanya dikenakan sanksi etik dan administratif, menujukkan kelemahan dalam tubuh lembaga yang semula didesain sebagai special tribunal.
Respons publik terhadap lembaga-lembaga produk Reformasi 1998 yang cukup berkembang belakangan ini antara lain terkait dengan peran Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dua lembaga yang sebelumnya sangat diharapkan dan mendapatkan kepercayaan tinggi dari publik.
"Muncul kritik atas kinerja dan peran dari MK dan KPK, yang akhir-akhir ini dinilai semakin melemah, tidak independen, dan cenderung dikooptasi oleh kekuasaan," ujarnya.
Baca: Peringati 25 Tahun Reformasi, Pena 98 Gelar Pameran Foto hingga Diskusi Publik di 20 Kota
KPK yang semula begitu kuat dan berada di garda terdepan pemberantasan korupsi, kini dilemahkan melalui revisi UU KPK Tahun 2019, di samping pemilihan komisionernya yang mengindikasikan adanya campur tangan kekuasaan.
Demikian juga dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Kasus Hakim MK Aswanto yang diberhentikan oleh DPR karena membatalkan Undang-Undang Inisiatif DPR dan terakhir adalah kasus Hakim MK Guntur Hamzah yang terbukti mengubah frasa Putusan MK tapi hanya dikenakan sanksi etik dan administratif, menujukkan kelemahan dalam tubuh lembaga yang semula didesain sebagai special tribunal.
Lihat Juga :