LBHM Sebut Hukuman Mati Bertentangan dengan Prinsip Pemasyarakatan

Jum'at, 19 Mei 2023 - 13:35 WIB
loading...
LBHM Sebut Hukuman Mati...
Perwakilan LBHM Yosua Octavian menilai pada prinsipnya pidana mati bertolak belakang dari tujuan dilakukannya pemasyarakatan yakni pemulihan individu pelaku kejahatan. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polemik hak asasi manusia (HAM) dalam konteks pidana mati adalah topik yang kontroversial dan memicu berbagai pandangan di masyarakat. Di Indonesia, penegakan hukuman mat i telah menuai kritik dari beberapa pihak yang berargumen bahwa pidana mati melanggar HAM.

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Yosua Octavian mengatakan pendukung pidana mati berpendapat bahwa hukuman ini merupakan bentuk keadilan yang diberikan kepada pelaku kejahatan yang sangat serius. Mereka berargumen bahwa pidana mati adalah hukuman yang proporsional bagi pelaku kejahatan yang merugikan nyawa orang lain dan itu bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kejahatan serupa.

Baca juga: Eksekusi Mati Catat Rekor di Tahun 2022

"Namun, di era peradaban dan kemanusiaan yang lebih maju, publik juga berkeyakinan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup, dan hukuman mati merupakan bentuk perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Mereka juga menyoroti kemungkinan adanya eksekusi yang salah, di mana orang yang tidak bersalah dapat dieksekusi," ujar Yosua dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).

Yosua menjelaskan jika masa percobaan diberlakukan dengan benar maka hal ini memberi peluang rehabilitasi bagi para terpidana sesuai Pasal 100 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur penjatuhan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun yang kemudian dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup jika terpidana bersikap terpuji.

“Selama ini, para terpidana mati dalam deret tunggu di lembaga pemasyarakatan sebenarnya juga menjalankan rehabilitasi,” papar Yosua.

Menurut Yosua, pada prinsipnya pidana mati bertolak belakang dari tujuan dilakukannya pemasyarakatan yakni pemulihan individu pelaku kejahatan agar dapat kembali bermasyarakat dan berinteraksi dengan sesama.

“Ada kasus di mana yang menolak pidana mati justru adalah lembaga pemasyarakatan karena dianggap jerih payahnya (dalam me-rehabilitasi) menjadi sia-sia,” tandas Yosua.

Yosua memandang Pemerintah Indonesia juga tidak menyetujui penggunaan pidana mati, mengingat pandangan dunia saat ini juga telah beralih, serta upaya advokasi bilamana ada warga negara Indonesia memperoleh masalah hukum di negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati.

“Banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk kepentingan WNI yang divonis pidana mati di luar negeri,” terangnya.

Baca juga: Arab Saudi Hukum Mati 3 Warga Penentang Proyek Kota Membelah Gurun Mohammed bin Salman

Ditambahkannya, bahwa sikap ini justru menunjukkan adanya standar ganda dari sikap pemerintah atas pidana mati pada berbagai situasi. “Pemerintah perlu bersikap lebih konsisten," pungkas Yosua.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Kebebasan Berpendapat,...
Bukan Kebebasan Berpendapat, Pigai: Pernyataan Amien Rais Diduga Pelanggaran HAM
Komnas HAM: Serangan...
Komnas HAM: Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Terkoordinasi
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
MUI Kecam Keras Aturan...
MUI Kecam Keras Aturan Israel Hukum Mati Tahanan Palestina, Serukan PBB hingga OKI Turun Tangan
Komisi I DPR Kecam Parlemen...
Komisi I DPR Kecam Parlemen Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina
MPR Kecam UU Hukuman...
MPR Kecam UU Hukuman Mati Israel Targetkan Tawanan Palestina: Pelanggaran HAM
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Korupsi, 2 Eks Menhan...
Korupsi, 2 Eks Menhan China Dijatuhi Hukuman Mati
Kue Ultah Menteri Israel...
Kue Ultah Menteri Israel Bergambar Tali Gantungan, Rayakan Hukuman Mati Tawanan Palestina
Rekomendasi
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Berita Terkini
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Indonesia Emas 2045...
Indonesia Emas 2045 Taruhannya: Ketika Pundak Gen Z Rapuh Tanpa Jangkar Moral
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved