Kejagung Libatkan PPATK Telusuri Aliran Korupsi BAKTI Kominfo Rp8,32 Triliun

Jum'at, 19 Mei 2023 - 11:34 WIB
loading...
Kejagung Libatkan PPATK Telusuri Aliran Korupsi BAKTI Kominfo Rp8,32 Triliun
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi (pink) tahanan saat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023). Johnny Plate ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo. FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) untuk menelusuri aliran dana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo . Proyek senilai Rp10 triliun ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp8,32 triliun.

"Pasti koordinasi ke PPATK," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dikutip, Jumat (19/5/2023).

Menurutnya, tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk mendalami hasil penghitungan kerugian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu.



"Itu sedang kita dalami. Pasti butuh waktulah, kan baru hari Senin (pengumuman hasil perhitungan BPKP)," katanya.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh sebelumnya menyampaikan, kerugian negara dalam korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo berasal dari tiga hal, yaitu biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Dalam menghitung kerugian keuangan negara, Ateh mengungkapkan, BPKP melakukan penelitian dan prosedur audit dengan analisis, evaluasi data dan dokumen, serta klarifikasi pada para pihak terkait.

Selain itu, BPKP juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyidik ke beberapa lokasi, mempelajari, serta menggunakan pendapat ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), tim ahli lingkungan dan ahli keuangan negara.



"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara Rp8.320.840.133.395," kata Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (15/5/2023).

Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Johnny Plate sebanyak tiga kali sebagai saksi. Pada pemeriksaan ketiga, 17 Mei 2023, penyidik menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah evaluasi dan simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, di kantornya, Jakarta.

Sekjen Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.

Selain itu, Johnny Plate juga langsung dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1953 seconds (0.1#10.140)