Kejagung Libatkan PPATK Telusuri Aliran Korupsi BAKTI Kominfo Rp8,32 Triliun
Jum'at, 19 Mei 2023 - 11:34 WIB
loading...
A
A
A
Dalam menghitung kerugian keuangan negara, Ateh mengungkapkan, BPKP melakukan penelitian dan prosedur audit dengan analisis, evaluasi data dan dokumen, serta klarifikasi pada para pihak terkait.
Selain itu, BPKP juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyidik ke beberapa lokasi, mempelajari, serta menggunakan pendapat ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), tim ahli lingkungan dan ahli keuangan negara.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Jokowi: Kita Harus Hormati Proses Hukum
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara Rp8.320.840.133.395," kata Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (15/5/2023).
Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Johnny Plate sebanyak tiga kali sebagai saksi. Pada pemeriksaan ketiga, 17 Mei 2023, penyidik menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka.
Selain itu, BPKP juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyidik ke beberapa lokasi, mempelajari, serta menggunakan pendapat ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), tim ahli lingkungan dan ahli keuangan negara.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Jokowi: Kita Harus Hormati Proses Hukum
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara Rp8.320.840.133.395," kata Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (15/5/2023).
Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Johnny Plate sebanyak tiga kali sebagai saksi. Pada pemeriksaan ketiga, 17 Mei 2023, penyidik menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka.
Lihat Juga :