Kejagung Libatkan PPATK Telusuri Aliran Korupsi BAKTI Kominfo Rp8,32 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) untuk menelusuri aliran dana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo . Proyek senilai Rp10 triliun ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp8,32 triliun.
"Pasti koordinasi ke PPATK," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dikutip, Jumat (19/5/2023).
Menurutnya, tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk mendalami hasil penghitungan kerugian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu.
"Itu sedang kita dalami. Pasti butuh waktulah, kan baru hari Senin (pengumuman hasil perhitungan BPKP)," katanya.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh sebelumnya menyampaikan, kerugian negara dalam korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo berasal dari tiga hal, yaitu biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Dalam menghitung kerugian keuangan negara, Ateh mengungkapkan, BPKP melakukan penelitian dan prosedur audit dengan analisis, evaluasi data dan dokumen, serta klarifikasi pada para pihak terkait.
Selain itu, BPKP juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyidik ke beberapa lokasi, mempelajari, serta menggunakan pendapat ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), tim ahli lingkungan dan ahli keuangan negara.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara Rp8.320.840.133.395," kata Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (15/5/2023).
"Pasti koordinasi ke PPATK," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dikutip, Jumat (19/5/2023).
Menurutnya, tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk mendalami hasil penghitungan kerugian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu.
"Itu sedang kita dalami. Pasti butuh waktulah, kan baru hari Senin (pengumuman hasil perhitungan BPKP)," katanya.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh sebelumnya menyampaikan, kerugian negara dalam korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo berasal dari tiga hal, yaitu biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Dalam menghitung kerugian keuangan negara, Ateh mengungkapkan, BPKP melakukan penelitian dan prosedur audit dengan analisis, evaluasi data dan dokumen, serta klarifikasi pada para pihak terkait.
Selain itu, BPKP juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyidik ke beberapa lokasi, mempelajari, serta menggunakan pendapat ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), tim ahli lingkungan dan ahli keuangan negara.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara Rp8.320.840.133.395," kata Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (15/5/2023).