Susun Rencana Kerja, Tim Ahli Satgas Saber Pungli Diskusi dengan KPK
Rabu, 29 April 2020 - 12:02 WIB
loading...
A
A
A
"Di sisi lain, biaya sosial bagi masyarakat meningkat. Pembenahan sistem perizinan tidak hanya terkait dengan regulasi, tetapi juga persoalan kelembagaan layanan perizinan, infrastruktur sistem, termasuk juga etika birokrasi," jelasnya.
Berdasarkan sejumlah hasil kajian tersebut, KPK telah menyampaikan rekomendasi yang diikuti dengan rencana aksi perbaikan untuk melakukan pembenahan pada sektor perizinan dan pelayanan publik. Perbaikan meliputi berbagai aspek kelembagaan, tata laksana maupun regulasi.
Di antaranya adalah pertama, agar pemerintah menyusun standar dalam pelayanan publik dan menerapkan UU Pelayanan Publik secara penuh dan konsisten. Layanan publik yang diterapkan di pusat maupun di daerah harus memiliki standar pelayanan minimal yang bisa diukur, yaitu ada standar pelayanan, biaya, kualitas, juga standar mekanisme pengaduan.
"Salah satu contohnya adalah penetapan batas waktu pengurusan pelayanan publik, sehingga memudahkan pemerintah untuk mengukur kinerja pelayanan publik dan melakukan evaluasi secara periodik maupun insidenti," ungkapnya.
Kedua, menciptakan budaya pelayanan (service delivery culture). Budaya pelayanan adalah budaya yang berorientasi pada pelayanan masyarakat. Sehingga perlu mendorong perubahan paradigma aparatur negara sebagai pelayan, bukan sebagai pemerintah dalam pengertian yang sempit.
Berdasarkan sejumlah hasil kajian tersebut, KPK telah menyampaikan rekomendasi yang diikuti dengan rencana aksi perbaikan untuk melakukan pembenahan pada sektor perizinan dan pelayanan publik. Perbaikan meliputi berbagai aspek kelembagaan, tata laksana maupun regulasi.
Di antaranya adalah pertama, agar pemerintah menyusun standar dalam pelayanan publik dan menerapkan UU Pelayanan Publik secara penuh dan konsisten. Layanan publik yang diterapkan di pusat maupun di daerah harus memiliki standar pelayanan minimal yang bisa diukur, yaitu ada standar pelayanan, biaya, kualitas, juga standar mekanisme pengaduan.
"Salah satu contohnya adalah penetapan batas waktu pengurusan pelayanan publik, sehingga memudahkan pemerintah untuk mengukur kinerja pelayanan publik dan melakukan evaluasi secara periodik maupun insidenti," ungkapnya.
Kedua, menciptakan budaya pelayanan (service delivery culture). Budaya pelayanan adalah budaya yang berorientasi pada pelayanan masyarakat. Sehingga perlu mendorong perubahan paradigma aparatur negara sebagai pelayan, bukan sebagai pemerintah dalam pengertian yang sempit.
Lihat Juga :