Mahfud MD Apresiasi MA Vonis Bos KSP Indosurya Henry Surya 18 Tahun Penjara

Kamis, 18 Mei 2023 - 08:10 WIB
loading...
Mahfud MD Apresiasi...
Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi langkah MA yang telah menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya , Henry Surya lewat putusan kasasi.

"Saya mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang telah memvonis Henry Surya 18 tahun penjara dan denda belasan miliar rupiah. Ketika Pengadilan Negeri dulu membebaskan Henry Surya Pemerintah mengatakan akan terus mengejar dan akan adu kuat agar Henry Surya dihukum," ujar Mahfud dalam akun Twitternya, Rabu (17/5/2023).



Mahfud mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Kejagung, Polri, hingga Kementerian Koperasi (Kemenkop). Dalam rapat itu, disepakati melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Waktu itu melalui rakor Menko Polhukam, Kejagung, Polri, dan Kementerian Koperasi disepakati akan terus menguber Henry Surya dengan kasasi dan membuka terus perkara baru yang tempus dan locus delictinya berbeda. Kita juga ajak kampus-kampus mengeksaminasi vonis PN yang ganjil atas kasus Indo Surya," jelasnya.

Dengan adanya keputusan MA tersebut, Mahfud juga tak lupa mengucap terima kasih kepada majelis hakim MA yang menegakkan keadilan dalam kasus KSP Indosurya tersebut. "Terima kasih kepada Majelis Hakim MA yang telah menegakkan keadilan dalam kasus Indosurya dan kejahatan Henry Surya," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, MA menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Bos KSP Indosurya Henry Surya lewat putusan kasasi mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Dalam dlvonis tersebut Henry didenda sebanyak Rp15 miliar subsider 8 bulan.

"Kabul batal judex facti. Adili sendiri. Sendiri. Terbukti Pasal 46 (1) dan Pasal 3. Pidana 18 tahun penjara, denda Rp15 miliar subsider 8 bulan kurungan," bunyi putusan MA yang dikutip dalam website resminya, Rabu (17/5/2023).

Vonis tersebut diketok pada Selasa 16 Mei 2023 lalu oleh Ketua Majelis yakni Suhandi dengan anggotanya yaitu Suharto dan Jupriyadi.

Diketahui, Henry Surya merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah resmi divonis bebas di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Majelis Hakim menyatakan Henry Surya tidak bersalah dalam kasus tersebut.

”Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” ujar Syarifudin di PN Jakbar.

Dalam kasus yang diduga telah merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun ini, polisi sebelumnya telah menetapkan dua petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka. Namun, dalam persidangan mereka divonis bebas. Keduanya adalah Direktur Utama Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.

June lebih dulu divonis bebas PN Jakarta Barat pada Rabu 18 Januari 2023 di PN Jakarta Barat. Majelis hakim yang terdiri atas Kamaludin sebagai ketua dan dua hakim anggota yaitu Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga membebaskannya dari segala tuntutan hukum.



Sepekan kemudian, Selasa 24 Januari 2023, giliran Henry yang divonis bebas majelis hakim PN Jakarta Barat yang diketuai hakim Syafrudin Ainor Rafiek dengan dua hakim anggota Eko Aryanto dan Sri Hartati.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1765 seconds (0.1#10.140)