Bareskrim Serahkan Bos Indosurya Henry Surya ke Kejagung
Jum'at, 12 Mei 2023 - 20:22 WIB
loading...
Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyerahkan tersangka Bos Indosurya Henry Surya (HS) ke Kejagung. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyerahkan tersangka Bos Indosurya Henry Surya (HS) ke Kejagung. Hal itu menyusul rampungnya berkas penyidikan kasus pemalsuan surat disertai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Henry Surya.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan Henry Surya ke Kejaksaan Agung terkait kasus tersebut. “Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” kata Whisnu, Jakarta, Jumat (12/5/2023).
Proses penyerahan tersangka HS dan barang bukti dalam kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya ini merupakan tahapan susulan setelah Kejagung menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.
Baca juga: Tersangka Pencucian Uang, Bos KSP Indosurya Henry Surya Ditahan
“Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21, jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap 2 penyidikan,” ujar Whisnu.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan Henry Surya ke Kejaksaan Agung terkait kasus tersebut. “Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” kata Whisnu, Jakarta, Jumat (12/5/2023).
Proses penyerahan tersangka HS dan barang bukti dalam kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya ini merupakan tahapan susulan setelah Kejagung menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.
Baca juga: Tersangka Pencucian Uang, Bos KSP Indosurya Henry Surya Ditahan
“Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21, jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap 2 penyidikan,” ujar Whisnu.
Lihat Juga :