KPK Tahan Mantan Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo
Rabu, 17 Mei 2023 - 18:01 WIB
loading...
KPK menahan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Nugroho terkait dugaan korupsi pada proyek pengadaan subkontraktor fiktif 2018-2020. Foto: MPI/Arie Dwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan upaya paksa penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya (AMKA) Catur Prabowo (CP), Rabu (17/5/2023) hari ini. Catur ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi pada proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2020.
Selama 20 hari pertama ini, Catur ditahan depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. "Sore hari ini, satu orang yaitu Direktur Utama PT AK (Amarta Karya) dilakukan penahanan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: KPK Naikkan Kasus Korupsi PT Amarta Karya ke Penyidikan
Selain Catur, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna sebagai tersangka. Dia lebih dulu ditahan pada Kamis, 11 Mei 2023.
Dalam perkara ini, diduga ada sekira 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna. Di mana, sejumlah proyek tersebut di antaranya, pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur.
Selama 20 hari pertama ini, Catur ditahan depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. "Sore hari ini, satu orang yaitu Direktur Utama PT AK (Amarta Karya) dilakukan penahanan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: KPK Naikkan Kasus Korupsi PT Amarta Karya ke Penyidikan
Selain Catur, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna sebagai tersangka. Dia lebih dulu ditahan pada Kamis, 11 Mei 2023.
Dalam perkara ini, diduga ada sekira 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna. Di mana, sejumlah proyek tersebut di antaranya, pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur.
Lihat Juga :