KPK Tahan Mantan Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo

Rabu, 17 Mei 2023 - 18:01 WIB
loading...
KPK Tahan Mantan Dirut...
KPK menahan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Nugroho terkait dugaan korupsi pada proyek pengadaan subkontraktor fiktif 2018-2020. Foto: MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan upaya paksa penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya (AMKA) Catur Prabowo (CP), Rabu (17/5/2023) hari ini. Catur ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi pada proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2020.

Selama 20 hari pertama ini, Catur ditahan depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. "Sore hari ini, satu orang yaitu Direktur Utama PT AK (Amarta Karya) dilakukan penahanan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).



Selain Catur, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna sebagai tersangka. Dia lebih dulu ditahan pada Kamis, 11 Mei 2023.

Dalam perkara ini, diduga ada sekira 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna. Di mana, sejumlah proyek tersebut di antaranya, pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur.

Kemudian, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta. Selanjutnya, pembangunan laboratorium bio safety level tiga di Universitas Padjajajran (Unpad).



KPK menyebut uang yang diterima Catur Prabowo dan Trisna Sutisna diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp46 miliar. KPK saat ini masih terus menelusuri aliran uangnke pihak-pihak lainnya. Diduga, banyak pihak yang kecipratan dana haram proyek tersebut.

Atas perbuatannya, Catur disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2589 seconds (0.1#10.140)