Partai Nasdem Tunjuk Hermawi Taslim Jadi Plt Sekjen Gantikan Johnny G Plate
Rabu, 17 Mei 2023 - 17:34 WIB
loading...
Partai Nasdem resmi menunjuk Hermawi Taslim sebagai Plt Sekjen Partai Nasdem menggantikan Jhonny G Plate yang telah ditetapkam sebagai tersangka oleh Kejagung. Foto/Partai Nasdem
A
A
A
JAKARTA - Partai Nasdem resmi menunjuk Hermawi Taslim sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Partai Nasdem menggantikan Johnny G Plate yang telah ditetapkam sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Niat tugas dan kesibukan posisi dan peran kesekjenan, maka hari ini kami tetapkan memutuskan saudara H Muhammad Hermawi Taslim sebagai Plt Kesekjenan," ujar Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh saat jumpa pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Johnny G Plate Murni Penegakan Hukum
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate baru ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo setelah diperiksa selama tiga jam oleh Jampidsus Kejagung. Johnny G Plate pun langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka Johnny G Plate langsung ditahan.
"Selanjutnya kepada yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
"Niat tugas dan kesibukan posisi dan peran kesekjenan, maka hari ini kami tetapkan memutuskan saudara H Muhammad Hermawi Taslim sebagai Plt Kesekjenan," ujar Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh saat jumpa pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Johnny G Plate Murni Penegakan Hukum
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate baru ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo setelah diperiksa selama tiga jam oleh Jampidsus Kejagung. Johnny G Plate pun langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka Johnny G Plate langsung ditahan.
"Selanjutnya kepada yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Lihat Juga :