Johnny Plate Tersangka, KPU Jelaskan Statusnya sebagai Caleg Partai Nasdem
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) Johnny G Plate ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek BTS 4G di Bakti Kominfo. Johnny merupakan calon legislatif (caleg) dari Nusa Tenggara Timur (NTT) 1 yang didaftarkan Partai Nasdem.
Bagaimana status pencalonan Johnny tersebut? Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, KPU sedang dalam tahap verifikasi administrasi caleg. Hasilnya akan disampaikan kepada parpol pada 24-25 Juni.
“Pada tanggal 26 Juni sampai tanggal 9 Juli 2023 KPU akan memberikan kesempatan kepada partai untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacalon legislatif,” kata Idham kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Apakah Johnny akan dicoret dari daftar caleg? Idham menjelaskan berdasarkan ketentuan, KPU baru bisa menggugurkan pencalonan seorang caleg setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap. “Prinsipnya harus berkuatan hukuman tetap dan saya yakin partai tersebut juga mempertimbangkan aspek politik ya kita tunggu saja kebijakan di partainya seperti apa,” terangnya.
Menurut Idham, lain halnya jika kasus yang menimpa Johnny ini sudah diputus di pengadilan dan sudah inkracht, itu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.“Kan di syaratnya di uu pemilu apabila mendapatkan keputusan pengadilan bersifat tetap atau inkracht,” jelas Idham.
Dia menjelaskan, dalam pencalonan anggota legislatif ini, KPU hanya menjalankan fungsi administratif sehingga tidak bisa turut campur terlalu jauh dalam persoalan hukum dan politik terkait pencalonan ini.
“Kami tidak akan ikut terlalu jauh persoalan politik hukum atau pun politik pencalonan, kami tidak ikut terlalu jauh. Kami hanya menjalankan fungsi-fungsi administratif dalam pencalonan,” tegasnya.
Namun, Idham menambahkan, setelah perbaikan administrasi caleg, KPU akan mengumumkan kepada publik selama 5 hari pada tanggal 19-23 Agustus mendatang KPU akan mengumumkan daftar caleg sementara (DCS), kemudian pada tanggal 19-28 Agustus masyarakat diberi kesempatan memberikan masukan terhadap DCS. Pada tahapan ini, parpol diperkenankan mengganti calegnya.
“Pergantian bisa dilakukan di masa DCS. Selama ada SK Persetujuan DPP partai yang bersangkutan,” tandas Idham.
Bagaimana status pencalonan Johnny tersebut? Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, KPU sedang dalam tahap verifikasi administrasi caleg. Hasilnya akan disampaikan kepada parpol pada 24-25 Juni.
“Pada tanggal 26 Juni sampai tanggal 9 Juli 2023 KPU akan memberikan kesempatan kepada partai untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacalon legislatif,” kata Idham kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Baca Juga
Apakah Johnny akan dicoret dari daftar caleg? Idham menjelaskan berdasarkan ketentuan, KPU baru bisa menggugurkan pencalonan seorang caleg setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap. “Prinsipnya harus berkuatan hukuman tetap dan saya yakin partai tersebut juga mempertimbangkan aspek politik ya kita tunggu saja kebijakan di partainya seperti apa,” terangnya.
Menurut Idham, lain halnya jika kasus yang menimpa Johnny ini sudah diputus di pengadilan dan sudah inkracht, itu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.“Kan di syaratnya di uu pemilu apabila mendapatkan keputusan pengadilan bersifat tetap atau inkracht,” jelas Idham.
Dia menjelaskan, dalam pencalonan anggota legislatif ini, KPU hanya menjalankan fungsi administratif sehingga tidak bisa turut campur terlalu jauh dalam persoalan hukum dan politik terkait pencalonan ini.
“Kami tidak akan ikut terlalu jauh persoalan politik hukum atau pun politik pencalonan, kami tidak ikut terlalu jauh. Kami hanya menjalankan fungsi-fungsi administratif dalam pencalonan,” tegasnya.
Namun, Idham menambahkan, setelah perbaikan administrasi caleg, KPU akan mengumumkan kepada publik selama 5 hari pada tanggal 19-23 Agustus mendatang KPU akan mengumumkan daftar caleg sementara (DCS), kemudian pada tanggal 19-28 Agustus masyarakat diberi kesempatan memberikan masukan terhadap DCS. Pada tahapan ini, parpol diperkenankan mengganti calegnya.
“Pergantian bisa dilakukan di masa DCS. Selama ada SK Persetujuan DPP partai yang bersangkutan,” tandas Idham.
(muh)