Johnny Plate Tersangka, KPU Jelaskan Statusnya sebagai Caleg Partai Nasdem

Rabu, 17 Mei 2023 - 16:56 WIB
loading...
Johnny Plate Tersangka,...
KPU menyatakan status caleg Johnny G Plate seandainya lolos verifikasi hanya bisa digugurkan bila kasus yang menjeratnya telah berkekutan hukumm tetap. Foto: MPI/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) Johnny G Plate ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek BTS 4G di Bakti Kominfo. Johnny merupakan calon legislatif (caleg) dari Nusa Tenggara Timur (NTT) 1 yang didaftarkan Partai Nasdem.

Bagaimana status pencalonan Johnny tersebut? Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, KPU sedang dalam tahap verifikasi administrasi caleg. Hasilnya akan disampaikan kepada parpol pada 24-25 Juni.

“Pada tanggal 26 Juni sampai tanggal 9 Juli 2023 KPU akan memberikan kesempatan kepada partai untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacalon legislatif,” kata Idham kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Kejagung Tahan Menkominfo Johnny G Plate

Apakah Johnny akan dicoret dari daftar caleg? Idham menjelaskan berdasarkan ketentuan, KPU baru bisa menggugurkan pencalonan seorang caleg setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap. “Prinsipnya harus berkuatan hukuman tetap dan saya yakin partai tersebut juga mempertimbangkan aspek politik ya kita tunggu saja kebijakan di partainya seperti apa,” terangnya.

Menurut Idham, lain halnya jika kasus yang menimpa Johnny ini sudah diputus di pengadilan dan sudah inkracht, itu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.“Kan di syaratnya di uu pemilu apabila mendapatkan keputusan pengadilan bersifat tetap atau inkracht,” jelas Idham.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
KPU Kaji E-Voting, Partai...
KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu
Melayat ke Rumah Duka,...
Melayat ke Rumah Duka, Jokowi Kenang Rachmat Gobel sebagai Pribadi yang Baik dan Pekerja Keras
Kabar Duka, Anggota...
Kabar Duka, Anggota DPR Rachmat Gobel Meninggal Dunia
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
Rekomendasi
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Perjalanan Kereta Lebih...
Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
Berita Terkini
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Infografis
Respons Donald Trump...
Respons Donald Trump usai Gambarnya sebagai Paus Viral
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved