Penyidik Kejagung Bawa 2 Boks Kontainer Usai Geledah Kantor Kemenkominfo

Rabu, 17 Mei 2023 - 16:19 WIB
loading...
Penyidik Kejagung Bawa 2 Boks Kontainer Usai Geledah Kantor Kemenkominfo
Penyidik Kejagung membawa dua boks kontainer usai menggeledah Kantor Kemenkominfo. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai melakukan penggeledahan terhadap sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Penggeledahan itu dilakukan setelah Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Pantauan MNC Portal Indonesia, tampak tim penyidik Kejaksaan Agung yang berjumlah 10 orang keluar dari kantor Kominfo sekitar pukul 15.05 WIB. Terlihat para penyidik membawa dua boks konteiner yang diduga berisikan dokumen hasil penggeledahan di bawa ke mobil yang sudah disiapkan di halaman kantor Kominfo untuk di antarkan ke Kantor Kejaksaan Agung.

Saat ditanyakan awak media terkait ruangan mana saja yang digeledah, para tim penyidik tak menyampaikan secara rinci hasil penggeledahan mereka termasuk dokumen apa saja yang diamankan. “Nanti saja ya di Kejaksaan Agung,” ucap salah satu tim penyidik Kejagung, Rabu (17/5/2023).



Sebagai informasi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022. "Selaku JP selaku tersangka," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi dalam keterangan di Gedung Bundar.



Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setela terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran. "Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di rutan Salemba Jabang Kejaksaan Agung," jelasnya.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Agung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2292 seconds (0.1#10.140)