Keluarga Ungkap Dito Mahendra Menghilang Sejak Penemuan Senpi Ilegal
Rabu, 17 Mei 2023 - 09:42 WIB
loading...
Bareskrim Polri kini tengah mencari keberadaan Dito Mahendra setelah mangkir dari pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus senpi ilegal. FOTO/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Polri telah memeriksa keluarga tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra . Hasil sementara pemeriksaan, keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaan Dito Mahendra pascapenemuan senpi oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, pemeriksaan terhadap keluarga sebagai salah satu upaya untuk menemukan keberadaan Dito Mahendra.
"Kami sudah memeriksa dari pihak keluarga terdekat, sudah kita lakukan pemeriksaan terkait keberadaan yang bersangkutan," kata Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Bareskrim Panggil Nindy Ayunda terkait Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra
Dari hasil pemeriksaan, kata Djuhandhani, keluarga mengklaim tidak mengetahui keberadaan Dito sejak KPK melakukan penggeledahan di kediaman Dito Mahendra pada 13 Maret 2023. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan beberapa senjata api yang diduga ilegal. Temuan ini berujung penetapan tersangka terhadap Dito terkait kepemilikan senjata ilegal.
"Menurut keterangan pemeriksaan mereka sejak ditemukan senjata, mereka tidak pernah melihat lagi dimana Dito berada," kata Djuhandhani.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, pemeriksaan terhadap keluarga sebagai salah satu upaya untuk menemukan keberadaan Dito Mahendra.
"Kami sudah memeriksa dari pihak keluarga terdekat, sudah kita lakukan pemeriksaan terkait keberadaan yang bersangkutan," kata Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Bareskrim Panggil Nindy Ayunda terkait Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra
Dari hasil pemeriksaan, kata Djuhandhani, keluarga mengklaim tidak mengetahui keberadaan Dito sejak KPK melakukan penggeledahan di kediaman Dito Mahendra pada 13 Maret 2023. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan beberapa senjata api yang diduga ilegal. Temuan ini berujung penetapan tersangka terhadap Dito terkait kepemilikan senjata ilegal.
"Menurut keterangan pemeriksaan mereka sejak ditemukan senjata, mereka tidak pernah melihat lagi dimana Dito berada," kata Djuhandhani.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Lihat Juga :