Bareskrim Panggil Nindy Ayunda terkait Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra

Selasa, 16 Mei 2023 - 17:23 WIB
loading...
Bareskrim Panggil Nindy...
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Penyanyi Nindy Ayunda terkait kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Pengusaha Dito Mahendra. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Penyanyi Nindy Ayunda terkait kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Pengusaha Dito Mahendra .

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut bahwa pihaknya sebetulnya sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada Nindy. Namun, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang.



"Dipanggil pertama belum datang, kalau tidak salah minta bikin surat, tapi kita tetap panggilan kedua," ujar Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).

Meski begitu, Djuhandhani belum bisa memaparkan secara pasti dan detail terkait kapan pemanggilan kedua terhadap Nindy yang disebut-sebut sebagai kekasih Dito Mahendra.

"Saksi mempunyai kewajiban untuk hadir, saksi dipanggil petugas penyidik untuk hadir. Kalau tidak hadir kita bisa melaksanakan upaya walaupun saksi bisa melakukan panggilan kedua," jelas Djuhandhani.

Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

Nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Di sisi lain, Bareskrim Polri menyatakan bahwa sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra diduga tidak berizin atau ilegal.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1897 seconds (0.1#10.140)