Bareskrim Panggil Nindy Ayunda terkait Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra
Selasa, 16 Mei 2023 - 17:23 WIB
loading...
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Penyanyi Nindy Ayunda terkait kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Pengusaha Dito Mahendra. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Penyanyi Nindy Ayunda terkait kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Pengusaha Dito Mahendra .
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut bahwa pihaknya sebetulnya sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada Nindy. Namun, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang.
Baca juga: Polri Periksa 18 Saksi Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra
"Dipanggil pertama belum datang, kalau tidak salah minta bikin surat, tapi kita tetap panggilan kedua," ujar Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Meski begitu, Djuhandhani belum bisa memaparkan secara pasti dan detail terkait kapan pemanggilan kedua terhadap Nindy yang disebut-sebut sebagai kekasih Dito Mahendra.
"Saksi mempunyai kewajiban untuk hadir, saksi dipanggil petugas penyidik untuk hadir. Kalau tidak hadir kita bisa melaksanakan upaya walaupun saksi bisa melakukan panggilan kedua," jelas Djuhandhani.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut bahwa pihaknya sebetulnya sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada Nindy. Namun, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang.
Baca juga: Polri Periksa 18 Saksi Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra
"Dipanggil pertama belum datang, kalau tidak salah minta bikin surat, tapi kita tetap panggilan kedua," ujar Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Meski begitu, Djuhandhani belum bisa memaparkan secara pasti dan detail terkait kapan pemanggilan kedua terhadap Nindy yang disebut-sebut sebagai kekasih Dito Mahendra.
"Saksi mempunyai kewajiban untuk hadir, saksi dipanggil petugas penyidik untuk hadir. Kalau tidak hadir kita bisa melaksanakan upaya walaupun saksi bisa melakukan panggilan kedua," jelas Djuhandhani.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Lihat Juga :