Komnas HAM Akan Panggil Kepala BRIN terkait Komentar Kebencian Andi Pangerang ke Muhammadiyah

Rabu, 17 Mei 2023 - 07:24 WIB
loading...
Komnas HAM Akan Panggil Kepala BRIN terkait Komentar Kebencian Andi Pangerang ke Muhammadiyah
Komnas HAM berencana memanggil Kepala BRIN Laksana Tri Handoko buntut komentar peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasibuan terkait halalkan darah semua Muhammadiyah. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memanggil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional ( BRIN ) Laksana Tri Handoko buntut komentar peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasibuan terkait 'halalkan darah semua Muhammadiyah'. Andi Pangerang kini telah ditetapkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan dan ditahan Bareskrim Polri.

"Jadi kita akan BRIN, dalam arti memanggil Kepala BRIN dan pihak-pihak yang ada kaitannya dengan ujaran kebencian itu," kata Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan usai menerima laporan dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Selasa (16/5/2023).

Hari menjelaskan, pemanggilan terhadap pihak-pihak BRIN dilakukan untuk mengetahui bagaimana sikap dari lembaga tersebut atas cuitan viral yang dilakukan oleh salah satu penelitinya.



"Kita ingin mengetahui untuk menimbulkan rasa aman bagi warga Muhammadiyah, karena ancaman pembunuhan bagi warga Muhammadiyah mencederai keamanan dan kenyamanan warga Muhammadiyah," katanya.

Untuk diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menangkap Andi Pangerang Hasanuddin di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023). Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan, Andi Pangerang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan dan ditahan.

"(Penahanan) terhitung dari hari ini," katanya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).

AP Hasanuddin dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia dilaporkan LBH Muhammadiyah lantaran komentarnya yang mengancam warga Muhammadiyah tersebut soal perbedaan penetapan Idulfitri 2023 dengan pemerintah.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0982 seconds (0.1#10.140)