Dirjen Eko Dapat Predikat Kompeten sebagai Ahli Pembangun Integritas dari LSP KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi (LSP KPK ) menggelar acara Assessment Ahli Pembangun Integritas (API) Eksekutif di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (16/5/2023). Kegiatan itu diselenggarakan secara tatap muka pada 16-17 Mei 2023 di tempat uji kompetensi (TUK 10) LSP KPK, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi , Jakarta.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengikuti acara tersebut. Hasilnya, Eko mendapat rekomendasi kompeten.
Dalam pembukaan kegiatan, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, agar program pencegahan korupsi pada dunia usaha bisa berjalan dengan efektif, berdampak, dan masif, KPK bersama para pemangku kepentingan mengembangkan skema kompetensi kerja Ahli Pembangun Integritas atau Certified Integrity Officer yang disingkat API.
Kegiatan ini diikuti 31 peserta sertifikasi yang terdiri dari Eselon 1 Kementerian/ Lembaga. Untuk mendapatkan Sertifikat API, mereka harus merancang kebijakan integritas organisasi, melaksanakan program integritas organisasi, melakukan penilaian risiko korupsi, dan memantau pelaksanaan rencana mitigasi risiko korupsi.
Selama Eko Prasetyanto menjabat, ia telah melakukan beberapa program di bidang integritas untuk kepentingan pemerintahan di desa. Salah satunya dengan program kerja sama Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemerintahan Desa yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini menjadi program integritas yang diajukan Eko untuk menjadi Ahli Pembangunan Berintegritas. Sementara itu, Eko dalam sesi testimoni merasa sangat berterima kasih dan bersyukur bisa mengikuti proses asesi ahli pembangunan berintegritas.
Ia berharap dapat menjaga nilai-nilai integritas dalam menjalankan program-progarm yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan negara.
Dalam sesi tersebut salah seorang asesor Dina Setyawati Budiman menyampaikan ucapan selamat Kepada Eko Prasetyanto karena mendapatkan rekomendasi kompeten.
Dina berharap Asesi API menjadi personel tersertifikasi yang kompeten dalam membangun sistem integritas yang berstandar nasional dalam upaya pemberantasan korupsi pada instansi pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengikuti acara tersebut. Hasilnya, Eko mendapat rekomendasi kompeten.
Dalam pembukaan kegiatan, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, agar program pencegahan korupsi pada dunia usaha bisa berjalan dengan efektif, berdampak, dan masif, KPK bersama para pemangku kepentingan mengembangkan skema kompetensi kerja Ahli Pembangun Integritas atau Certified Integrity Officer yang disingkat API.
Kegiatan ini diikuti 31 peserta sertifikasi yang terdiri dari Eselon 1 Kementerian/ Lembaga. Untuk mendapatkan Sertifikat API, mereka harus merancang kebijakan integritas organisasi, melaksanakan program integritas organisasi, melakukan penilaian risiko korupsi, dan memantau pelaksanaan rencana mitigasi risiko korupsi.
Selama Eko Prasetyanto menjabat, ia telah melakukan beberapa program di bidang integritas untuk kepentingan pemerintahan di desa. Salah satunya dengan program kerja sama Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemerintahan Desa yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini menjadi program integritas yang diajukan Eko untuk menjadi Ahli Pembangunan Berintegritas. Sementara itu, Eko dalam sesi testimoni merasa sangat berterima kasih dan bersyukur bisa mengikuti proses asesi ahli pembangunan berintegritas.
Ia berharap dapat menjaga nilai-nilai integritas dalam menjalankan program-progarm yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan negara.
Dalam sesi tersebut salah seorang asesor Dina Setyawati Budiman menyampaikan ucapan selamat Kepada Eko Prasetyanto karena mendapatkan rekomendasi kompeten.
Dina berharap Asesi API menjadi personel tersertifikasi yang kompeten dalam membangun sistem integritas yang berstandar nasional dalam upaya pemberantasan korupsi pada instansi pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
(mhd)