KPK Usut Keterlibatan Pihak Lain di Kemenkeu terkait Kasus Rafael Alun

Selasa, 16 Mei 2023 - 18:50 WIB
loading...
KPK Usut Keterlibatan...
KPK memastikan akan menelusuri aliran uang panas mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri aliran uang panas mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT). Termasuk juga, dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus Rafael Alun.

"Siapa pun, kemudian bekerja di manapun, tentunya kita akan telusuri apabila keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang saat ini sedang kita lakukan penyidikannya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).





KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk menyelidiki keterlibatan geng Rafael Alun Trisambodo di Kemenkeu. Termasuk, dugaan adanya keterlibatan salah satu Direktur Jenderal (Dirjen) di Kemenkeu. KPK bakal memanggil para pihak di Kemenkeu yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Terhadap person-person tersebut akan kita minta keterangan atau akan kita dalami seperti apa perbuatan-perbuatannya," terang Asep.

KPK juga tidak segan untuk menjerat tersangka baru dalam kasus Rafael. Asalkan, kata Asep, ada bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

"Bila kita menemukan adanya fakta-fakta hukum yang terkait dengan tindak pidana korupsi tentunya kita akan juga melakukan upaya penegakan hukum," tegasnya.

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka pencucian uang. KPK menemukan ada beberapa aset Rafael Alun yang berasal dari TPPU. Rafael Alun diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kemenkeu. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.



Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2874 seconds (0.1#10.140)