Pakar IPB: Independensi Aturan Pangan Indonesia Harus Tetap Dijaga
Sabtu, 13 Mei 2023 - 20:11 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mi Instan Indonesia Disebut Mengandung Zat Pemicu Kanker, Kemendag: Kita Cek Dulu
Seperti diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia menyebut Taiwan menemukan kandungan Etilen Oksida (EtO) pada Indomie Rasa Ayam Spesial sebesar 0,187 mg/kg (ppm). BPOM mengklaim kandungan tersebut jauh di bawah Batas Maksimum Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm di Indonesia.
Jadi, meski negara lain telah menilai adanya bahaya kesehatan dari produk pangan asal Indonesia itu di negaranya, namun menurut Direktur Pusat Ilmu dan Teknologi Pangan dan Pertanian Asia Tenggara (SEAFAST) LPPM IPB ini, bukan berarti Indonesia secara otomatis harus menurunkan ambang batas aman yang sudah ditetapkan untuk produk tersebut. “Karena, tidak aman dikonsumsi di negara lain belum tentu juga tidak aman dikonsumsi di Indonesia,” ucapnya.
Apa yang terjadi terhadap cemaran EtO pada mie instan ini seharusnya juga diperlakukan sama dengan isu Bisfenol A (BPA) pada produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon guna ulang. BPOM dalam produk ini terkesan menerapkan kebijakan berbeda, yang seakan memaksa Indonesia untuk mengikuti standar dari negara lain.
Sebagaimana diketahui bebrapa tahun belakangan BPOM gencar menyosialisasikan potensi bahaya BPA pada galon guna ulang dan menggunakan standar EFSA sebagai referensi. “Sama dengan etilen oksida, angka standar aman dari cemaran BPA pada produk pangan itu juga berbeda-beda di setiap negara. Indonesia mempunyai standar sendiri, begitu juga dengan negara-negara lain,” tukas Purwiyanto.
Senada, anggota Komisi Fatwa MUI Cilacap, apoteker dan peneliti di bidang farmasi Universitas Al-Irsyad Cilacap mengatakan, setiap negara itu memiliki kewenangan dalam menetapkan standar keamanan pangan di negaranya masing-masing. Hal itu disebabkan adanya faktor yang berbeda-beda yang digunakan masing-masing negara itu dalam menetapkan ambang batas aman cemaran kimia yang masih bisa ditoleransi ada dalam produk pangan.
Seperti diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia menyebut Taiwan menemukan kandungan Etilen Oksida (EtO) pada Indomie Rasa Ayam Spesial sebesar 0,187 mg/kg (ppm). BPOM mengklaim kandungan tersebut jauh di bawah Batas Maksimum Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm di Indonesia.
Jadi, meski negara lain telah menilai adanya bahaya kesehatan dari produk pangan asal Indonesia itu di negaranya, namun menurut Direktur Pusat Ilmu dan Teknologi Pangan dan Pertanian Asia Tenggara (SEAFAST) LPPM IPB ini, bukan berarti Indonesia secara otomatis harus menurunkan ambang batas aman yang sudah ditetapkan untuk produk tersebut. “Karena, tidak aman dikonsumsi di negara lain belum tentu juga tidak aman dikonsumsi di Indonesia,” ucapnya.
Apa yang terjadi terhadap cemaran EtO pada mie instan ini seharusnya juga diperlakukan sama dengan isu Bisfenol A (BPA) pada produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon guna ulang. BPOM dalam produk ini terkesan menerapkan kebijakan berbeda, yang seakan memaksa Indonesia untuk mengikuti standar dari negara lain.
Sebagaimana diketahui bebrapa tahun belakangan BPOM gencar menyosialisasikan potensi bahaya BPA pada galon guna ulang dan menggunakan standar EFSA sebagai referensi. “Sama dengan etilen oksida, angka standar aman dari cemaran BPA pada produk pangan itu juga berbeda-beda di setiap negara. Indonesia mempunyai standar sendiri, begitu juga dengan negara-negara lain,” tukas Purwiyanto.
Senada, anggota Komisi Fatwa MUI Cilacap, apoteker dan peneliti di bidang farmasi Universitas Al-Irsyad Cilacap mengatakan, setiap negara itu memiliki kewenangan dalam menetapkan standar keamanan pangan di negaranya masing-masing. Hal itu disebabkan adanya faktor yang berbeda-beda yang digunakan masing-masing negara itu dalam menetapkan ambang batas aman cemaran kimia yang masih bisa ditoleransi ada dalam produk pangan.
Lihat Juga :