Pakar IPB: Independensi Aturan Pangan Indonesia Harus Tetap Dijaga
Sabtu, 13 Mei 2023 - 20:11 WIB
loading...
A
A
A
“Seperti apa yang terjadi terhadap salah satu produk mie instan kita di Taiwan yang menganggap residu 2-CE yang ditemukan dalam produk itu berbahaya bagi kesehatan. Tapi, Indonesia menganggap residu ini tidak tidak begitu membahayakan karena sifatnya yang mudah menguap. Perbedaan standar seperti ini adalah wewenang masing-masing negara dan tidak bisa dipaksakan agar diterapkan juga di negara lain,” cetusnya.
Pakar Polimer dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Akhmad Zainal Abidin juga berpikiran yang sama. Menurutnya, Indonesia tidak perlu harus mengikuti perkembangan luar negeri dalam menetapkan keamanan pangan. “Indonesia punya kriteria sendiri untuk menetapkan ambang batas aman produk pangannya,” ujarnya.
Dia mencontohkan terhadap isu BPA di mana Indonesia seharusnya tidak menjadikan standar-standar yang ditetapkan di negara lain untuk diterapkan juga di Indonesia. “Daya tahan tubuh masyarakat di setiap negara itu berbeda-beda. Kalau dengan standar yang sudah ada masyarakat selama ini aman untuk mengonsumsi produk tersebut, ngapain harus sibuk lagi untuk mengubah kebijakan untuk mengikuti standar dari negara lain?” tukasnya.
Jadi, Zainal menyarankan agar penetapan ambang batas cemaran kimia produk pangan itu mengacu pada penelitian yang dilakukan di negara masing-masing. “Karena, kondisi lingkungan masing-masing negara itu sangat mempengaruhi standar yang dikatakan aman bagi setiap produk pangan untuk bisa dikonsumsi masyarakat dengan tidak membahayakan kesehatan,” katanya.
Guru Besar Bidang Keamanan Pangan & Gizi di Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) IPB, Ahmad Sulaeman, juga mengatakan peraturan yang ada di Indonesia telah mengizinkan keberadaan BPA di dalam kemasan pangan termasuk yang berpotensi bermigrasi ke pangan dan menjadi cemaran pada pangan maksimum 0,6 bpj.
“Jadi, Indonesia tidak perlu mengikuti standar dari negara lain yang belum tentu cocok untuk digunakan sebagai standar aman pangan di Indonesia,” pungkasnya.
Pakar Polimer dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Akhmad Zainal Abidin juga berpikiran yang sama. Menurutnya, Indonesia tidak perlu harus mengikuti perkembangan luar negeri dalam menetapkan keamanan pangan. “Indonesia punya kriteria sendiri untuk menetapkan ambang batas aman produk pangannya,” ujarnya.
Dia mencontohkan terhadap isu BPA di mana Indonesia seharusnya tidak menjadikan standar-standar yang ditetapkan di negara lain untuk diterapkan juga di Indonesia. “Daya tahan tubuh masyarakat di setiap negara itu berbeda-beda. Kalau dengan standar yang sudah ada masyarakat selama ini aman untuk mengonsumsi produk tersebut, ngapain harus sibuk lagi untuk mengubah kebijakan untuk mengikuti standar dari negara lain?” tukasnya.
Jadi, Zainal menyarankan agar penetapan ambang batas cemaran kimia produk pangan itu mengacu pada penelitian yang dilakukan di negara masing-masing. “Karena, kondisi lingkungan masing-masing negara itu sangat mempengaruhi standar yang dikatakan aman bagi setiap produk pangan untuk bisa dikonsumsi masyarakat dengan tidak membahayakan kesehatan,” katanya.
Guru Besar Bidang Keamanan Pangan & Gizi di Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) IPB, Ahmad Sulaeman, juga mengatakan peraturan yang ada di Indonesia telah mengizinkan keberadaan BPA di dalam kemasan pangan termasuk yang berpotensi bermigrasi ke pangan dan menjadi cemaran pada pangan maksimum 0,6 bpj.
“Jadi, Indonesia tidak perlu mengikuti standar dari negara lain yang belum tentu cocok untuk digunakan sebagai standar aman pangan di Indonesia,” pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :