Hari Ini Giliran Gerindra, PKB, PBB, dan Gelora Daftarkan Caleg ke KPU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hari ini giliran Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia mendaftarkan calon anggota legislatif ( caleg ) mereka ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU ). Empat partai politik (parpol) itu dijadwalkan akan datang ke Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2023).
“Untuk besok (hari ini Sabtu) terjadwal Partai Gelora pukul 10.00 WIB, PBB pukul 13.13 WIB, dan kemudian ada PKB dan Gerindra menyatakan akan mengajukan pendaftaran bakal calonnya, tetapi memang waktu tepatnya masih belum kami terima. Tapi yang jelas, besok (hari ini) ada 4 parpol. Sisanya, nanti di hari terakhir, Minggu,” kata Komisioner KPU August Mellaz, Jumat (12/5/2023).
Untuk diketahui, KPU membuka pendaftaran pengajuan bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD, dan DPD RI. Pendaftaran bakal calon anggota legislatif itu dibuka pada 1-14 Mei 2023.
“Jadi untuk bakal calon anggota DPR RI semua dapil akan didaftarkan pimpinan pusat parpol mendaftarkannya ke KPU. Untuk provinsi akan didaftarkan masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Minggu (30/4/2023).
Hasyim menyebutkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan pusat parpol peserta pemilu untuk mendaftarkan calon anggotanya. “Adapun waktunya pada tanggal 1-13 Mei dilakukan pada jam 08.00 WIB sampai 18.00 WIB dan waktu terakhir di tanggal 14 Mei mulai jam 08.00 WIB sampai 23.59 waktu setempat,” kata Hasyim.
Lihat Juga: Gerindra Ngotot Gugat Hasil Pilkada Jakarta Pascapertemuan Jokowi-Prabowo, Ini Kata Pengamat
“Untuk besok (hari ini Sabtu) terjadwal Partai Gelora pukul 10.00 WIB, PBB pukul 13.13 WIB, dan kemudian ada PKB dan Gerindra menyatakan akan mengajukan pendaftaran bakal calonnya, tetapi memang waktu tepatnya masih belum kami terima. Tapi yang jelas, besok (hari ini) ada 4 parpol. Sisanya, nanti di hari terakhir, Minggu,” kata Komisioner KPU August Mellaz, Jumat (12/5/2023).
Untuk diketahui, KPU membuka pendaftaran pengajuan bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD, dan DPD RI. Pendaftaran bakal calon anggota legislatif itu dibuka pada 1-14 Mei 2023.
“Jadi untuk bakal calon anggota DPR RI semua dapil akan didaftarkan pimpinan pusat parpol mendaftarkannya ke KPU. Untuk provinsi akan didaftarkan masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Minggu (30/4/2023).
Hasyim menyebutkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan pusat parpol peserta pemilu untuk mendaftarkan calon anggotanya. “Adapun waktunya pada tanggal 1-13 Mei dilakukan pada jam 08.00 WIB sampai 18.00 WIB dan waktu terakhir di tanggal 14 Mei mulai jam 08.00 WIB sampai 23.59 waktu setempat,” kata Hasyim.
Lihat Juga: Gerindra Ngotot Gugat Hasil Pilkada Jakarta Pascapertemuan Jokowi-Prabowo, Ini Kata Pengamat
(rca)