Dilimpahkan ke Jaksa, Bos Indosurya Henry Surya Ditahan 20 Hari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) IndoSurya, Henry Surya diserahkan penyidik Bareskrim kepada kejaksaan. Henry yang segera disidangkan untuk kasus pemalsuan dokumen ditahan selama 20 hari ke depan.
“Jaksa Penuntut Umum pada Jampidum Kejaksaan Agung RI dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Atas Nama Tersangka Henry Surya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
Henry Surya ditahan jaksa di Rutan Bareskrim Mabes Polri sampai jaksa melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. “Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan segera melimpahkan berkas perkara dan menunggu jadwal persidangan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Henry Surya kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam KSP Indosurya. Henry dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau Pasal 266 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP. Dia juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Jaksa Penuntut Umum pada Jampidum Kejaksaan Agung RI dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Atas Nama Tersangka Henry Surya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
Henry Surya ditahan jaksa di Rutan Bareskrim Mabes Polri sampai jaksa melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. “Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan segera melimpahkan berkas perkara dan menunggu jadwal persidangan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Henry Surya kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam KSP Indosurya. Henry dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau Pasal 266 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP. Dia juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(muh)