Dilimpahkan ke Jaksa, Bos Indosurya Henry Surya Ditahan 20 Hari

Sabtu, 13 Mei 2023 - 05:14 WIB
loading...
Dilimpahkan ke Jaksa,...
Henry Surya ditahan jaksa di Rutan Bareskrim Mabes Polri sampai jaksa melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Foto: MPI/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) IndoSurya, Henry Surya diserahkan penyidik Bareskrim kepada kejaksaan. Henry yang segera disidangkan untuk kasus pemalsuan dokumen ditahan selama 20 hari ke depan.

“Jaksa Penuntut Umum pada Jampidum Kejaksaan Agung RI dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Atas Nama Tersangka Henry Surya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).



Henry Surya ditahan jaksa di Rutan Bareskrim Mabes Polri sampai jaksa melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. “Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan segera melimpahkan berkas perkara dan menunggu jadwal persidangan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Henry Surya kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam KSP Indosurya. Henry dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau Pasal 266 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP. Dia juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Brigjen Pol LMI Jadi...
Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Pengamat Apresiasi Sikap Tegas Polri
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Kejagung: Peran Oknum...
Kejagung: Peran Oknum TNI di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Gelembungkan Harga
Kejagung Ungkap Kolonel...
Kejagung Ungkap Kolonel CPL BU Diduga Terlibat Kasus Tata Kelola MBG
Vonis Nadiem Makarim,...
Vonis Nadiem Makarim, Kejaksaan Dinilai Cerdas Bongkar Korupsi Kebijakan Chromebook
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Rekomendasi
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
VAR Batalkan Gol Kroasia...
VAR Batalkan Gol Kroasia atas Portugal, FIFA: Teknologi Canggih Bola Trionda Deteksi Sentuhan Matanovic
Diplomat AS Ingin Ubah...
Diplomat AS Ingin Ubah Taiwan Jadi Sarang Lebah Drone
Berita Terkini
Kabar Duka, Sekjen AMSI...
Kabar Duka, Sekjen AMSI Maryadi Meninggal Dunia
Mitra Fahrudin Kantongi...
Mitra Fahrudin Kantongi Dukungan dari BM PAN DIY
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved