Aset Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Pagawak Rp30 Miliar Disita KPK
Jum'at, 12 Mei 2023 - 20:36 WIB
loading...
KPK total telah menyita aset dari Ricky Ham Pagawak (RHP) senilai Rp30 miliar. Aset yang disita tersebut, diduga berasal dari TPPU Ricky Pagawak. Foto/Gedung KPK/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total telah menyita aset Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) senilai Rp30 miliar. Aset yang disita tersebut diduga berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ricky Pagawak .
"Sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp30 miliar lebih dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (12/5/2023).
Adapun, aset Ricky Pagawak yang telah disita KPK di antaranya yakni, delapan bidang tanah disertai bangunan, mobil, homestay, hingga rumah tinggal. Saat ini, KPK masih menelusuri aliran uang korupsi Ricky Pagawak yang disinyalir telah berubah bentuk menjadi aset.
"Tim masih terus telusuri aliran uang hasil korupsi sehingga penyitaan masih akan terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi aset recovery hasil korupsi," pungkasnya.
Baca juga: Breaking News! KPK Tangkap Ricky Ham Pagawak
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).
"Sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp30 miliar lebih dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (12/5/2023).
Adapun, aset Ricky Pagawak yang telah disita KPK di antaranya yakni, delapan bidang tanah disertai bangunan, mobil, homestay, hingga rumah tinggal. Saat ini, KPK masih menelusuri aliran uang korupsi Ricky Pagawak yang disinyalir telah berubah bentuk menjadi aset.
"Tim masih terus telusuri aliran uang hasil korupsi sehingga penyitaan masih akan terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi aset recovery hasil korupsi," pungkasnya.
Baca juga: Breaking News! KPK Tangkap Ricky Ham Pagawak
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).
Lihat Juga :