Tingkat Kepercayaan Publik Turun, KPK Bilang Begini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga survei Indikator merilis hasil survei terkait tingkat kepercayaan publik pada lembaga penegak hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami penurunan tingkat kepercayaan publik dari 81,3 persen menjadi 74,7 persen.
Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa hasil survei tersebut adalah cermin terhadap pendapat masyarakat yang tergambar dari persepsi responden survei. "KPK melihat survei tersebut sebagai cermin. Jadi kami hargai pendapat masyarakat yang tergambar dari persepsi responden survei. Saya juga memahami, mengacu ke Pasal 20 UU 30 tahun 2002 yang sudah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019," ujar Nawawi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2020).
KPK, kata Nawawi, bertanggung jawab pada publik dalam pelaksanaan tugas. Maka dari itu, respons dan masukan dari masyarakat tersebut sangat dipandang penting oleh KPK. Tidak hanya itu, sebagai bentuk keseriusan tersebut, bahkan KPK telah mendengar langsung dari Indikator dan Litbang Kompas untuk memaparkan faktor-faktor apa saja yang memengaruhi pembentukan trust publik tersebut. ( ).
"Ada beberapa saran positif yang telah kami identifikasi, seperti: agar KPK memerhatikan dan tetap menjaga komunikasi dengan critical mass atau masyarakat yang selama ini sangat concern dengan KPK. Membuktikan juga pada publik bahwa KPK terus bekerja memberantas korupsi dalam kerangka enam tugas KPK, termasuk penindakan dan pencegahan tentu saja," jelasnya.
Selain itu, KPK juga mengungkapkan ada lima faktor yang berpengaruh pada persepsi publik pada KPK, yaitu: kondisi penegakan hukum nasional, independensi dan kemampuan penegak hukum, keterkaitan dengan situasi politik, kemampuan OTT , dan faktor kelembagaan KPK.
"Untuk faktor kelembagaan KPK tersebut termasuk di antaranya bagaimana publik menilai pimpinan KPK, dan persepsi terhadap Juru Bicara atau pejabat lain di KPK dalam berkomunikasi ke publik," jelasnya.
Maka dari itu, KPK menganggap survei tersebut sebagai peran serta masyarakat untuk menjaga dan mencintai KPK. Meskipun KPK tidak dalam konteks berlomba dengan instansi lain, tapi pihaknya akan semaksimal mungkin melakukan koreksi ke dalam agar publik mempercayai kerja KPK sepenuhnya.
"Kami sadar, pemilik KPK yang sesungguhnya adalah masyarakat Indonesia. Pimpinan, Dewas dan seluruh pegawai akan menjalankan amanat di KPK ini sebaik-baiknya," pungkasnya. (Baca juga: KPK Eksekusi Agung Mangkunegara ke Rutan Klas IA Bandar Lampung).
Diketahui, dalam survei yang dilakukan Indikator pada 13-16 Juli 2020, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK ada di angka 74,7 persen, sama dengan survei Mei 2020 atau turun dari Februari 2020 yang mencapai angka 81,3 persen.
Tingkat kepercayaan publik terhadap KPK itu berada di bawah tingkat kepercayaan terhadap Polri yang menyentuh angka 75,3 persen, Presiden (79,1 persen), dan TNI (88,0 persen).
Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa hasil survei tersebut adalah cermin terhadap pendapat masyarakat yang tergambar dari persepsi responden survei. "KPK melihat survei tersebut sebagai cermin. Jadi kami hargai pendapat masyarakat yang tergambar dari persepsi responden survei. Saya juga memahami, mengacu ke Pasal 20 UU 30 tahun 2002 yang sudah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019," ujar Nawawi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2020).
KPK, kata Nawawi, bertanggung jawab pada publik dalam pelaksanaan tugas. Maka dari itu, respons dan masukan dari masyarakat tersebut sangat dipandang penting oleh KPK. Tidak hanya itu, sebagai bentuk keseriusan tersebut, bahkan KPK telah mendengar langsung dari Indikator dan Litbang Kompas untuk memaparkan faktor-faktor apa saja yang memengaruhi pembentukan trust publik tersebut. ( ).
"Ada beberapa saran positif yang telah kami identifikasi, seperti: agar KPK memerhatikan dan tetap menjaga komunikasi dengan critical mass atau masyarakat yang selama ini sangat concern dengan KPK. Membuktikan juga pada publik bahwa KPK terus bekerja memberantas korupsi dalam kerangka enam tugas KPK, termasuk penindakan dan pencegahan tentu saja," jelasnya.
Selain itu, KPK juga mengungkapkan ada lima faktor yang berpengaruh pada persepsi publik pada KPK, yaitu: kondisi penegakan hukum nasional, independensi dan kemampuan penegak hukum, keterkaitan dengan situasi politik, kemampuan OTT , dan faktor kelembagaan KPK.
"Untuk faktor kelembagaan KPK tersebut termasuk di antaranya bagaimana publik menilai pimpinan KPK, dan persepsi terhadap Juru Bicara atau pejabat lain di KPK dalam berkomunikasi ke publik," jelasnya.
Maka dari itu, KPK menganggap survei tersebut sebagai peran serta masyarakat untuk menjaga dan mencintai KPK. Meskipun KPK tidak dalam konteks berlomba dengan instansi lain, tapi pihaknya akan semaksimal mungkin melakukan koreksi ke dalam agar publik mempercayai kerja KPK sepenuhnya.
"Kami sadar, pemilik KPK yang sesungguhnya adalah masyarakat Indonesia. Pimpinan, Dewas dan seluruh pegawai akan menjalankan amanat di KPK ini sebaik-baiknya," pungkasnya. (Baca juga: KPK Eksekusi Agung Mangkunegara ke Rutan Klas IA Bandar Lampung).
Diketahui, dalam survei yang dilakukan Indikator pada 13-16 Juli 2020, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK ada di angka 74,7 persen, sama dengan survei Mei 2020 atau turun dari Februari 2020 yang mencapai angka 81,3 persen.
Tingkat kepercayaan publik terhadap KPK itu berada di bawah tingkat kepercayaan terhadap Polri yang menyentuh angka 75,3 persen, Presiden (79,1 persen), dan TNI (88,0 persen).
(zik)