Pimpinan DPR Sebut Bamus Sudah Izinkan Baleg Bahas RUU Cipta Kerja

Rabu, 22 Juli 2020 - 14:48 WIB
loading...
Pimpinan DPR Sebut Bamus...
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengkonfirmasi perihal rapat Panja RUU Cipta Kerja di Baleg DPR saat masa reses. FOTO/Dok.dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad mengkonfirmasi perihal rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) di Badan Legislasi (Baleg) DPR saat masa reses. Menurutnya, dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR sudah memberikan izin kepada Baleg untuk melanjutkan pembahasan RUU Ciptaker.

"Kalau dalam Bamus rapat-rapat untuk undang-undang boleh, untuk membahas di AKD (alat kelengkapan dewan) maupun komisi, Baleg boleh," kata Dasco saat dikonfirmasi SINDO Media, Rabu (22/7/2020).

Dasco menjelaskan, yang tidak boleh dilakukan saat masa reses adalah melakukan pengambilan keputusan tingkat I dalam rapat komisi maupun AKD. Sehingga, tidak diperbolehkan jika Baleg melakukan pengambilan keputusan tingkat I terkait RUU Ciptaker tersebut. (Baca juga: PP Muhammadiyah: RUU Ciptaker Rapuh dan Melawan Moral Konstitusi )

"Jadi pengambilan keputusan tingkat satu di AKD, yaitu Baleg maupun Komisi dalam masa reses tidak boleh," kata mantan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan, kalau sekedar rapat untuk pembahasan RUU seperti misalnya RUU Ciptaker, itu boleh saja dilakukan saat masa reses selama bukan pengambilan keputusan tingkat I menuju keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR.

"Jadi, tidak boleh diadakan sidang-sidang untuk keputusannya, tidak boleh, untuk menuju tingkat dua paripurna. Itu (rapat pengambilan keputusan) hanya boleh diadakan di masa sidang gitu loh. Kalau rapat-rapatnya (pembahasan) boleh," katanya.(Baca juga: Reses, DPR Ngebut Rapat Bahas RUU Cipta Kerja )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Sentuhan Kenyamanan...
Sentuhan Kenyamanan di Mina, Layanan Haji Reguler yang Makin Manusiawi
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Tak Ingin Kerusakan...
Tak Ingin Kerusakan Akibat Serangan Iran Diketahui Dunia, Israel Berlakukan Sensor Militer
Potret Alyssa Daguise...
Potret Alyssa Daguise dan Baby Soleil Jadi Sorotan, Perhiasan yang Dipakai Tembus Rp1,2 Miliar
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Pemerintah dan DPR Setujui...
Pemerintah dan DPR Setujui Bahas Revisi Undang-undang Desa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved