Pimpinan DPR Sebut Bamus Sudah Izinkan Baleg Bahas RUU Cipta Kerja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad mengkonfirmasi perihal rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) di Badan Legislasi (Baleg) DPR saat masa reses. Menurutnya, dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR sudah memberikan izin kepada Baleg untuk melanjutkan pembahasan RUU Ciptaker.
"Kalau dalam Bamus rapat-rapat untuk undang-undang boleh, untuk membahas di AKD (alat kelengkapan dewan) maupun komisi, Baleg boleh," kata Dasco saat dikonfirmasi SINDO Media, Rabu (22/7/2020).
Dasco menjelaskan, yang tidak boleh dilakukan saat masa reses adalah melakukan pengambilan keputusan tingkat I dalam rapat komisi maupun AKD. Sehingga, tidak diperbolehkan jika Baleg melakukan pengambilan keputusan tingkat I terkait RUU Ciptaker tersebut. ( )
"Jadi pengambilan keputusan tingkat satu di AKD, yaitu Baleg maupun Komisi dalam masa reses tidak boleh," kata mantan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan, kalau sekedar rapat untuk pembahasan RUU seperti misalnya RUU Ciptaker, itu boleh saja dilakukan saat masa reses selama bukan pengambilan keputusan tingkat I menuju keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR.
"Jadi, tidak boleh diadakan sidang-sidang untuk keputusannya, tidak boleh, untuk menuju tingkat dua paripurna. Itu (rapat pengambilan keputusan) hanya boleh diadakan di masa sidang gitu loh. Kalau rapat-rapatnya (pembahasan) boleh," katanya.( )
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
"Kalau dalam Bamus rapat-rapat untuk undang-undang boleh, untuk membahas di AKD (alat kelengkapan dewan) maupun komisi, Baleg boleh," kata Dasco saat dikonfirmasi SINDO Media, Rabu (22/7/2020).
Dasco menjelaskan, yang tidak boleh dilakukan saat masa reses adalah melakukan pengambilan keputusan tingkat I dalam rapat komisi maupun AKD. Sehingga, tidak diperbolehkan jika Baleg melakukan pengambilan keputusan tingkat I terkait RUU Ciptaker tersebut. ( )
"Jadi pengambilan keputusan tingkat satu di AKD, yaitu Baleg maupun Komisi dalam masa reses tidak boleh," kata mantan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan, kalau sekedar rapat untuk pembahasan RUU seperti misalnya RUU Ciptaker, itu boleh saja dilakukan saat masa reses selama bukan pengambilan keputusan tingkat I menuju keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR.
"Jadi, tidak boleh diadakan sidang-sidang untuk keputusannya, tidak boleh, untuk menuju tingkat dua paripurna. Itu (rapat pengambilan keputusan) hanya boleh diadakan di masa sidang gitu loh. Kalau rapat-rapatnya (pembahasan) boleh," katanya.( )
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
(abd)