Deretan Tanda Jasa Letjen TNI I Nyoman Cantiasa, Jenderal Bintang 3 Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 11 Mei 2023 - 05:00 WIB
loading...
A A A
Tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma Pratama berpita kalung. Tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma dapat dianugerahkan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi persyaratan.

2. Bintang Kartika Eka Paksi Pratama

Bintang Kartika Eka Paksi adalah bintang yang dianugerahkan kepada mereka yang telah menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat.

Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi Pratama berpita gantung. Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan.

3. Bintang Yudha Dharma Nararya

Tanda kehormatan ini berpita gantung. Bintang Yudha Dharma adalah bintang yang dianugerahkan kepada mereka yang telah mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan serta menghasilkan karya yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan NKRI.

4. Bintang Kartika Eka Paksi Nararya

Tanda kehormatan ini berpita gantung seperti kelas pratama. Bintang ini kelas ke-3 dalam tanda kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi.

5. Satyalancana Dharma Bantala

Tanda kehormatan ini merupakan Satyalancana militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya. Tanda kehormatan Satyalancana Dharma Bantala tidak berkelas.

Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Bantala berpita gantung dan dianugerahkan atau diberikan dengan keputusan presiden.

6. Satyalancana Kesetiaan 24 Tahun

Satyalancana militer ini juga sama seperti Satyalancana Dharma Bantala, yakni tidak berkelas dan berpita gantung, serta dianugerahkan atau diberikan dengan keputusan presiden.

7. Satyalancana Kesetiaan 16 Tahun

Tanda jasa ini seperti di atas nomor 6. Tanda kehormatan Satyalancana Kesetiaan untuk memberikan penghargaan kepada prajurit TNI yang berjasa luar biasa menunjukkan kesetiaannya kepada TNI, bangsa dan negara, dengan ketentuan telah melakukan tugas dinas ketentaraan selama delapan tahun, 16 tahun, 24 tahun, atau 32 tahun penuh secara terus-menerus; dan setia dengan bekerja bersungguh-sungguh tanpa cacat.

8. Satyalancana Kesetiaan 8 Tahun

Satyalancana militer ini sama dengan nomor 6 dan 7 di atas. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

9. Satyalancana Gerakan Operasi Militer (GOM) VII

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1958 Tentang Satyalancana Peristiwa Gerakan Operasi Militer, Pasal 21 ayat (1) disebutkan bahwa Satyalancana Gerakan Operasi Militer VII diberikan kepada anggota angkatan perang yang secara aktif sekurang-kurangnya 90 hari terus-menerus atau 180 hari terputus-putus dalam jangka waktu 2 tahun mengikuti gerakan operasi militer terhadap peristiwa di Aceh yang terjadi sejak 20 September 1953 hingga waktu yang akan ditentukan oleh Menteri Pertahanan.

Sedangkan Pasal 22 ayat (1) menyebutkan bahwa Satyalancana Gerakan Operasi Militer VII berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah sebuah satyalencana bundar berliku-liku, dibuat dari logam berwarna perunggu, bergaris tengah 25 milimeter, di sebelah muka dilukiskan tulisan G.O.M. VII dengan dilingkari rangkaian padi dan kapas dengan warna perunggu, di sebelah belakang dilukiskan tulisan Republik Indonesia.

Pasal 22 ayat (2) disebutkan bahwa pita Satyalancana Gerakan Operasi Militer VII berukuran lebar 25 milimeter, panjang 35 milimeter, berwarna dasar merah dengan 5 strip tegak berwarna hijau-tua yang lebarnya masing-masing 2 milimeter dan yang letaknya sebagai berikut: strip ketiga terletak di tengah-tengah pita; jarak antara strip ketiga dan strip-strip kedua dan keempat masing-masing I milimeter, sedangkan jarak antara strip kedua dan strip kesatu dan jarak antara strip keempat dan strip kelima masing-masing 5 milimeter.

Pasal 23 dalam PP ini berbunyi bahwa Satyalancana Gerakan Operasi militer VII diberikan kepada bekas anggota angkatan perang dan warga negara Republik Indonesia bukan anggota angkatan perang yang menjalankan tugas kemiliteran dan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 21 menurut tata-cara pemberian yang akan diatur oleh Menteri Pertahanan.

10. Satyalancana Ksatria Yudha

Satyalancana militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya ini juga tidak berkelas, berpita gantung, dan dianugerahkan atau diberikan dengan keputusan presiden.

Tanda jasa ini untuk memberikan penghargaan kepada prajurit TNI yang telah menunjukkan pengabdian, kecakapan, dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas khusus di kesatuan khusus selama paling singkat dua tahun secara terus-menerus atau tiga tahun secara tidak terus-menerus; atau berjasa luar biasa dalam melaksanakan tugas khusus pada kesatuan khusus, baik latihan-latihan maupun tugas khusus beresiko tinggi yang dapat mengakibatkan gangguan kejiwaan, kecacatan fisik, ataupun kematian.

11. Satyalancana Raksaka Dharma/GOM IX

Ketentuan pemberian tanda jasa ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1969 Tentang Satyalancana Peristiwa Gerakan Operasi Militer IX yang selanjutnya disebut Satyalancana Raksaka Dharma.

Dalam Pasal 4 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa Satyalancana Raksaka Dharma adalah sebuah Satyalancana bundar berliku-liku, dibuat dari logam berupa perunggu, mempunyai garis tengah 35 mm. Di sebelah muka dilukiskan tulisan Raksaka Dharma dan gambar burung cenderawasih dengan tulisan GOM-IX di dalamnya yang semuanya ini berada dalam lingkungan lukisan rangkaian padi dan kapas.

Kemudian, di sebelah belakang Satyalancana dilukiskan tulisan Republik Indonesia. Pita Satyalancana ini berukuran lebar 35 mm dan panjang 55 mm, berwarna dasar hitam, dengan 5 lajur tegak berwarna merah tua, yaitu satu lajur selebar 5 mm di tengah dengan dua lajur di sisi kanan dan dua lajur di sisi kiri masing-masing selebar 11/2 mm.

12. Satyalancana Dharma Nusa

Satyalancana militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya ini pun tidak berkelas, berpita gantung, dianugerahkan atau diberikan dengan keputusan presiden. Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dapat dianugerahkan kepada WNI yang memenuhi persyaratan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Kelakar Prabowo: Nanti...
Kelakar Prabowo: Nanti Ada Pertandingan Jenderal-Jenderal, Saya Wasitnya
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Profil Pangkopassus...
Profil Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Jenderal Kopassus Peraih Adhi Makayasa
Pangdam Jaya Dijabat...
Pangdam Jaya Dijabat Letjen TNI, Lemkapi Usul Kapolda Metro Naik Pangkat Bintang 3
3 Pangdam Lulusan Akmil...
3 Pangdam Lulusan Akmil 1992 Teman Satu Angkatan Irjenad Letjen TNI Erwin Djatniko
Rekomendasi
Nonton Latihan Pestapora...
Nonton Latihan Pestapora Makassar Lebih Murah Pakai BRImo, Begini Cara Dapat Promonya!
Baku Tembak Pecah di...
Baku Tembak Pecah di Tepi Barat, 1 Ekstremis Israel Tewas, 4 Warga Palestina Meninggal
Perjalanan Kereta Lebih...
Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
Berita Terkini
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Infografis
Profil Pangkopassus...
Profil Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Jenderal Kopassus Peraih Adhi Makayasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved