Kejagung Periksa Belasan Karyawan PT Waskita Karya Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Rabu, 10 Mei 2023 - 21:58 WIB
loading...
Kejagung Periksa Belasan...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, belasan karyawan PT Waskita Karya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Total ada tujuh saksi yang diperiksa Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tujuh orang tersebut berstatus sebagai karyawan PT Waskita Karya. Mereka berinisial ANT, LPA,BG, DA, MH, SN dan DDP.

"Adapun ketujuh saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast, atas nama Tersangka DES," ujarnya, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono

Ketut mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Kejagung sebelumnya juga sudah memeriksa enam karyawan PT Waskita karya yakni APL, VAS, AA, TM, MAA, dan WA dan sejumlah saksi lainnya.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Dirut Waskita Karya Ditahan Kejagung

Diketahui, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono (Des), sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Ia ditetapkan tersangka pada 27 April 2023.

Destiawan sendiri, merupakan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Juli 2020 hingga 2023. Tersangka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 28 April - 17 Mei 2023.

DES diduga melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencarian dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk menutup utang perusahaan yang diakibatkan pembayaran proyek fiktif yang dia buat.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Rekomendasi
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Selain Ingin Perang...
Selain Ingin Perang di Lebanon Berakhir, Iran Klaim Tak Ingin Kembangkan Senjata Nuklir
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved