Usut Dugaan Korupsi Dana Tukin ESDM, KPK Periksa Eks Dirjen Minerba

Rabu, 10 Mei 2023 - 20:36 WIB
loading...
Usut Dugaan Korupsi Dana Tukin ESDM, KPK Periksa Eks Dirjen Minerba
Penyidik KPK rampung memeriksa mantan Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), Ridwan Djamaluddin. KPK periksa dia dalam kapasitasnya sebagai saksi. Foto/Gedung KPK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) rampung memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba), Ridwan Djamaluddin. KPK periksa dia dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sedianya, Ridwan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun Anggaran 2020-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (10/5/2023).



Usai diperiksa, Ridwan Djamaluddin enggan berbicara banyak soal kasus dugaan korupsi dana tukin di Kementerian ESDM. Ia hanya berdalih ikut menerima dana haram terkait manipulasi tukin pegawai Kementerian ESDM.

"Enggak, enggak," singkat Ridwan saat dikonfirmasi awak media soal aliran uang korupsi tukin Kementerian ESDM di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Selain Ridwan, KPK juga memanggil empat saksi lainnya, hari ini. Mereka yakni tiga orang PNS, Lana Saria, Hertono, dan Manzilia Fatma. Kemudian Karyawan Swasta, Indriawati, serta seorang Office Boy di Kementerian ESDM, Sulkonik.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi manipulasi pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK dikabarkan telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Tak hanya itu, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.

Ada pun, 10 orang tersebut yakni, Priyo Andi Gularso; Novian Hari Subagio; Lernhard Febrian Sirait; Abdullah; Christa Handayani Pangaribowo; Rokhmat Annashikhah; Beni Arianto; Hendi; Haryat Prasetyo; serta Maria Febri Valentine. Mereka dikabarkan adalah para pegawai Kementerian ESDM.



Namun, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi utuh perkara ini. KPK akan mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi utuh perkara ini setelah adanya proses penahanan.

"Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi," tutup Ali Fikri.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1305 seconds (0.1#10.140)