KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka TPPU
Rabu, 10 Mei 2023 - 12:40 WIB
loading...
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan terkait LHKPN miliknya senilai Rp 56 miliar yang dinilai janggal, Rabu (1/3/2023). FOTO/SINDOnews/YULIANTO
A
A
A
JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu dijadikan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ).
"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT (Rafael Alun Trisambodo) sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (10/5/2023).
KPK telah lebih dulu menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi. Setelah dikembangkan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka pencucian uang.
"Sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT," ujar Ali.
"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT (Rafael Alun Trisambodo) sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (10/5/2023).
KPK telah lebih dulu menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi. Setelah dikembangkan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka pencucian uang.
"Sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT," ujar Ali.
Lihat Juga :