IDI Tolak RUU Kesehatan, Partai Perindo Ingatkan Kepentingan Rakyat Nomor Satu

Rabu, 10 Mei 2023 - 08:07 WIB
loading...
IDI Tolak RUU Kesehatan, Partai Perindo Ingatkan Kepentingan Rakyat Nomor Satu
Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat DPP Partai Perindo Yerry Tawalujan meminta pekerja sektor kesehatan tetap memprioritaskan kepentingan rakyat. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat DPP Partai Perindo Yerry Tawalujan meminta pekerja sektor kesehatan tetap memprioritaskan kepentingan rakyat, menyusul aksi damai atas RUU Kesehatan .

Politisi Partai Perindo -- yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu-- menjelaskan kepentingan masyarakat, khususnya di bidang kesehatan harus benar-benar terpenuhi.

Dijelaskannya, Partai Perindo sangat mengedepankan kepentingan rakyat. Partai Perindo pun mengerti keluhan dan keprihatinan dari beberapa organisasi profesi kesehatan yang meminta Pemerintah menghentikan pembahasan RUU Kesehatan tersebut.

"Tetapi jangan sampai kepentingan rakyat diabaikan. Pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap harus diberikan," kata Yerry, Senin (8/5/2023).



Di sisi lain, Partai Perindo -- yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2023 itu-- meminta Pemerintah untuk bersungguh-sungguh mendengarkan masukan dan saran dari organisasi profesi kesehatan.

Menurutnya, yang akan terkena dampak langsung dari RUU Kesehatan adalah para tenaga kesehatan yang bernaung pada organisasi profesi kesehatan.

Partai Perindo juga mendorong agar terdapat langkah solutif sebagai jalan keluar terbaik agar kepentingan rakyat dan tenaga kerja kesehatan sama-sama dapat diakomodasi.

"Pasti ada cara untuk mencapai win-win solution. Tidak boleh satu pihak saja yang memaksakan kehendak dan kepentingan pihak lain dikorbankan," ujar Yerry.

Diberitakan sebelumnya, kontroversi Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan hingga saat ini masih berlanjut. Bahkan, isunya diduga akan ada aksi damai terkait penolakan RUU tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1750 seconds (0.1#10.140)