Lewat Revisi UU TNI, Prajurit Diusulkan Duduki Jabatan Sipil Lebih Banyak

Rabu, 10 Mei 2023 - 04:02 WIB
loading...
Lewat Revisi UU TNI,...
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Julius Widjojono. Foto/Dok TNI AL
A A A
JAKARTA - Dalam pembahasan internal perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Mabes TNI mengajukan usulan agar prajurit aktif dapat lebih banyak menduduki jabatan di kementerian/lembaga.

Seperti diatur dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI disebutkan bahwa prajurit aktif TNI bisa menduduki jabatan di sepuluh kementerian dan lembaga. Di usulan revisi UU TNI, prajurit aktif bisa duduk di 18 kementerian lembaga, ditambah kementerian lain yang membutuhkan.

Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Bintoro mengatakan, Mabes TNI sedang menyiapkan posisi atau sikap terkait revisi UU TNI.



Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Julius Widjojono membenarkan bahwa saat ini sedang dilakukan pembahasan internal. Namun, pembahasan tersebut belum tuntas.

”Baru dibahas secara internal Babinkum (Badan Pembinaan Hukum TNI), belum ada persetujuan Panglima TNI,” kata Julius dalam keteranganya, Rabu (10/5/2023).

Landasan dari usulan TNI tersebut, didasarkan pada kenyataan bahwa banyak prajurit aktif TNI yang memiliki wawasan tentang kepentingan nasional serta keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian dan lembaga.

Berbagai pembinaan fisik yang dialami prajurit TNI sejak muda membuat tenaganya bisa dimanfaatkan kementerian dan lembaga. Landasan berpikirnya, kehadiran prajurit aktif memberikan kontribusi yang membuat kinerja kementerian dan lembaga lebih baik.

”Prajurit TNI aktif yang masuk kementerian/lembaga adalah mereka yang memang punya keahlian yang dibutuhkan. Jadi, tidak sekadar memasukkan prajurit aktif TNI ke jabatan-jabatan sipil,” ungkapnya.

Dalam dokumen persentasi terlihat ada tambahan delapan kementerian lembaga di mana prajurit aktif bisa duduk menjabat, dari sebelumnya hanya 10 kementerian/lembaga.



Prajurit aktif bisa masuk lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit TNI sesuai kebijakan Presiden.

Tambahan kedelapan kementerian/lembaga itu adalah Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Kemudian Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung (Kejagung), serta opsi terbuka untuk kementerian lain.

”Kalau dilihat, Pasal 47 poin 2 itu sebenarnya juga untuk menjadi landasan hukum kehadiran TNI di BNPB, BNPT, Bakamla, dan BNPP. Pasalnya, waktu UU TNI dibuat tahun 2004, badan-badan ini belum ada. Jadi tidak banyak yang baru,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf mengatakan, ketika revisi UU TNI memberikan lebih banyak ruang untuk TNI menduduki jabatan di instansi sipil kementerian dan lembaga, hal itu membuat Dwi Fungsi ABRI kembali lagi.

Di sisi lain, menempatkan militer di luar fungsinya sebagai alat pertahanan negara juga akan memperlemah profesionalisme militer itu sendiri.

”Profesionalisme dibangun dengan cara meletakkan dia (militer) dalam fungsi aslinya sebagai alat pertahanan negara dan bukan menempatkannya dalam fungsi dan jabatan sipil lain yang bukan kompetensinya,” kata Al Araf.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1461 seconds (0.1#10.140)