Polisi Harus Terbuka kepada Publik Terkait Kasus Ongen

Selasa, 15 Maret 2016 - 22:39 WIB
Polisi Harus Terbuka kepada Publik Terkait Kasus Ongen
Polisi Harus Terbuka kepada Publik Terkait Kasus Ongen
A A A
JAKARTA - Ketika pakar hukum dan bahasa sepakat jika cuitan Yulian Paonganan alias Ongen #PapaDoyanLonte bukan masuk kategori pelanggaran Undang-undang (UU) tentang Pornografi.

Lantas ahli bahasa dari mana yang dipakai oleh pihak kepolisian yang mengatakan kata lonte dalam hashtag Ongen itu adalah pornografi? Ini menjadi pertanyaan serius.

Pengamat kepolisian Karel Susetyo mengatakan, polisi harusnya terbuka soal siapa ahli bahasa yang digunakan sebagai dasar untuk mentersangkakan Ongen.

Hal ini penting, agar tidak menjadi tanda tanya baik itu publik maupun tersangka. Apalagi ada pernyataan pakar bahasa yang mengatakan itu tidak masuk kategori pornografi.

“Polisi harus berikan keterangan ke publik ahli bahasa mana yang mereka gunakan, jangan sampai menjadi pertanyaan besar dan dituduh polisi telah melakukan kebohongan,” ujar Karel saat dihubungi wartawan, Selasa (15/3/2016).

Karel meragukan saksi ahli yang digunakan polisi itu adalah hanya rekayasa. Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan profesor bahasa. Bahkan di kamus besar bahasa Indonesia, lonte tidak mengandung unsur porno.

“Saksi ahli polisi itu dari lembaga mana? Itu sudah terbantahkan oleh pernyataan pakar,” tegasnya.

Diketahui pakar bahasa dari Univeristas Tadulako Palu, Prof Hanafie Sulaiman secara tegas mengatakan kata lonte dan foto alat kelamin anak kecil tidak mengandung unsur pornografi.

Seperti dalam penjelasan di Kamus Besar Bahasa Indonesia, Lonte itu adalah perempuan jalang, tuna susila dan pelacur. Sementara pronografi itu adalah tingkah laku secara erotik dalam gambar atau, dan tulisan yang cendrung membangkitkan nafsu birahi.

“Jadi lonte dengan pornografi itu tidak ada kaitannya. Kata lonte itu kalau saya sebutnya Animate sementara pronografi itu adalah Niranimate,” tegasnya

Karel melanjutkan terkait dengan pernyataan tersebut jelas jika kasus Ongen ini tidak melanggar pornografi. Ditanya, polisi tidak konsisten dengan pernyataanya, di mana Ongen katanya akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada hari Senin 14 Maret 2016.

Tapi nyatanya, Ongen masih berada di Bareskrim. Karel mengatakan polisi harus meluruskan. “Ini lagi-lagi telah membuat kebohongan. Harusnya polisi konsisten, jangan semakin ada kesan polisi bingung mau melanjutkan kasus Ongen, maju kena mundur kena,” tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8503 seconds (0.1#10.140)