Ditahan KPK, Ini Skenario Pengacara Lukas Enembe untuk Merintangi Penyidikan

Selasa, 09 Mei 2023 - 19:02 WIB
loading...
Ditahan KPK, Ini Skenario Pengacara Lukas Enembe untuk Merintangi Penyidikan
KPK membongkar skenario Pengacara Stefanus Roy Rening (SRR) untuk menghambat maupun merintangi proses penyidikan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE). Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skenario Pengacara Stefanus Roy Rening (SRR) untuk menghambat maupun merintangi proses penyidikan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enemb e (LE). Stefanus Roy Rening sendiri merupakan salah satu penasihat hukum Lukas Enembe.

Stefanus Roy Rening telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan Lukas Enembe. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merintangi secara langsung ataupun tidak langsung proses penyidikan Lukas.



"Diduga SRR dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).



Ghufron menguraikan awal mula terjadinya dugaan perintangan penyidikan Lukas Enembe. Dimana, Stefanus Roy Rening mulanya kenal dengan Lukas Enembe saat hendak maju dalam Pilkada Gubernur Papua pada 2006, silam. Keduanya kemudian intens berkomunikasi.

"Komunikasi hingga kedekatan keduanya masih berjalan sampai dengan saat ini," kata Ghufron.

Lantas, Lukas Enembe terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua. KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka penerima suap. Lukas kemudian menunjuk Stefanus Roy Rening untuk menjadi penasihat hukumnya.

Untuk menghadapi proses hukum Lukas Enembe di lembaga antirasuah, Roy Rening diduga menggunakan cara-cara yang melanggar hukum. Di antaranya, Roy Rening membuat skenario untuk menghambat proses penyidikan Lukas Enembe. Di antaranya, menyarankan kepada para saksi di kasus Lukas untuk tidak hadir memenuhi panggilan KPK.

"Padahal menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum," ungkap Ghufron.

Selanjutnya, Stefanus Roy Rening diduga juga memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar alias bohong terkait kronologis peristiwa dalam perkara Lukas Enembe.

Tujuannya, kata Ghufron, untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.

"Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik," terang Ghufron.

Stefanus Roy Rening diduga juga menyarankan dan mempengaruhi para saksi agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Para saksi tersebut kemudian menuruti perintah Roy Rening.

"Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas," jelas Ghufron.

Atas tindakan Stefanus Roy Rening itu, proses penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terhambat.



Atas perbuatannya, Stefanus Roy Rening disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1826 seconds (0.1#10.140)