Kuasa Hukum Lukas Enembe Pakai Toga Advokat saat Dipakaikan Rompi Tahanan, Ini Kata KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Advokat Stefanus Roy Rening tampil beda saat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Selasa (9/5/2023) hari ini. Ia hadir dengan mengenakan toga advokat yang biasa digunakan dalam persidangan.
Toga advokat tersebut dikenakan Stefanus Roy Rening mulai dari tiba di Gedung Merah Putih KPK hingga dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Bahkan toga tersebut tidak dilepasnya ketika ditahan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik sudah meminta Roy Rening untuk melepaskan toga tersebut ketika akan diperiksa. Namun Roy menolaknya dan KPK menghormati sikap tersebut.
"Sebenarnya pada proses pemeriksaan kami juga sudah menyarankan kepada yang bersangkutan untuk bisa melepaskan toganya, karena tentu sesuai dengan peraturan pemerintah toga hanya digunakan pada saat proses persidangan," ujar Ali di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).
"Tetapi yang bersangkutan menolak, tentu kami harus menghargai apa yang menjadi keputusan yang bersangkutan dengan tetap memakai toganya," sambungnya.
KPK menetapkan Stefanus Roy Rening (SRR) sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Roy Rening disangka dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Lukas.
Stefanus Roy Rening merupakan salah satu penasihat hukum Lukas Enembe. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh Lukas agar tidak kooperatif saat proses penyidikan. Ia juga disebut mengatur skenario terkait perintangan penyidikan Lukas Enembe.
KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Advokat Stefanus Roy Rening untuk bepergian ke luar negeri bersama tiga orang lainnya. Ketiga orang lainnya itu yakni, Kadis PUPR Papua, Girius One Yoman, Fredrik Banne; serta Sukman.
Toga advokat tersebut dikenakan Stefanus Roy Rening mulai dari tiba di Gedung Merah Putih KPK hingga dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Bahkan toga tersebut tidak dilepasnya ketika ditahan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik sudah meminta Roy Rening untuk melepaskan toga tersebut ketika akan diperiksa. Namun Roy menolaknya dan KPK menghormati sikap tersebut.
"Sebenarnya pada proses pemeriksaan kami juga sudah menyarankan kepada yang bersangkutan untuk bisa melepaskan toganya, karena tentu sesuai dengan peraturan pemerintah toga hanya digunakan pada saat proses persidangan," ujar Ali di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).
"Tetapi yang bersangkutan menolak, tentu kami harus menghargai apa yang menjadi keputusan yang bersangkutan dengan tetap memakai toganya," sambungnya.
KPK menetapkan Stefanus Roy Rening (SRR) sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Roy Rening disangka dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Lukas.
Stefanus Roy Rening merupakan salah satu penasihat hukum Lukas Enembe. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh Lukas agar tidak kooperatif saat proses penyidikan. Ia juga disebut mengatur skenario terkait perintangan penyidikan Lukas Enembe.
KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Advokat Stefanus Roy Rening untuk bepergian ke luar negeri bersama tiga orang lainnya. Ketiga orang lainnya itu yakni, Kadis PUPR Papua, Girius One Yoman, Fredrik Banne; serta Sukman.
(muh)