KPK Tahan Pengacara Lukas Enembe di Markas Puspom AL

Selasa, 09 Mei 2023 - 17:11 WIB
loading...
KPK Tahan Pengacara Lukas Enembe di Markas Puspom AL
KPK resmi menahan Pengacara Stefanus Roy Rening terkait kasus dugaan merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Pengacara Stefanus Roy Rening (SRR). Stefanus merupakan tersangka kasus dugaan merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).

Kuasa Hukum Lukas Enembe tersebut ditahan usai diperiksa sebagai tersangka. KPK menahan Roy Rening untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Puspom TNI AL, Jakarta Utara.



"Tim penyidik KPK selanjutnya menahan saudara SRR untuk 20 hari pertama sejak tanggal 9 Mei hari ini sampai tanggal 28 Mei 2023 di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspom AL Jakarta Utara," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Stefanus Roy Rening (SRR) sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE). Roy Rening disangka dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Lukas Enembe.

"Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Stefanus Roy Rening merupakan salah satu penasihat hukum Lukas Enembe. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh Lukas agar tidak kooperatif saat proses penyidikan.

"Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice (nasihat) pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," jelasnya.



KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Advokat Stefanus Roy Rening untuk bepergian ke luar negeri bersama tiga orang lainnya. Ketiga orang lainnya itu yakni, Kadis PUPR Papua, Girius One Yoman; Fredrik Banne; serta Sukman.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1615 seconds (0.1#10.140)