Ditahan KPK, Ini Skenario Pengacara Lukas Enembe untuk Merintangi Penyidikan
Selasa, 09 Mei 2023 - 19:02 WIB
loading...
A
A
A
"Komunikasi hingga kedekatan keduanya masih berjalan sampai dengan saat ini," kata Ghufron.
Lantas, Lukas Enembe terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua. KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka penerima suap. Lukas kemudian menunjuk Stefanus Roy Rening untuk menjadi penasihat hukumnya.
Untuk menghadapi proses hukum Lukas Enembe di lembaga antirasuah, Roy Rening diduga menggunakan cara-cara yang melanggar hukum. Di antaranya, Roy Rening membuat skenario untuk menghambat proses penyidikan Lukas Enembe. Di antaranya, menyarankan kepada para saksi di kasus Lukas untuk tidak hadir memenuhi panggilan KPK.
"Padahal menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum," ungkap Ghufron.
Selanjutnya, Stefanus Roy Rening diduga juga memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar alias bohong terkait kronologis peristiwa dalam perkara Lukas Enembe.
Tujuannya, kata Ghufron, untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.
Lantas, Lukas Enembe terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua. KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka penerima suap. Lukas kemudian menunjuk Stefanus Roy Rening untuk menjadi penasihat hukumnya.
Untuk menghadapi proses hukum Lukas Enembe di lembaga antirasuah, Roy Rening diduga menggunakan cara-cara yang melanggar hukum. Di antaranya, Roy Rening membuat skenario untuk menghambat proses penyidikan Lukas Enembe. Di antaranya, menyarankan kepada para saksi di kasus Lukas untuk tidak hadir memenuhi panggilan KPK.
"Padahal menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum," ungkap Ghufron.
Selanjutnya, Stefanus Roy Rening diduga juga memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar alias bohong terkait kronologis peristiwa dalam perkara Lukas Enembe.
Tujuannya, kata Ghufron, untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.
Lihat Juga :