Kasus Peneliti BRIN, Rektor UMJ Jawab 18 Pertanyaan Penyidik Bareskrim

Selasa, 09 Mei 2023 - 17:46 WIB
loading...
Kasus Peneliti BRIN,...
Rektor UMJ Mamun Murod seusai dimintai keterangan penyidik Bareskrim sebagai saksi kasus penelitin BRIN Andi Pangerang Hasanuddin. Foto: MPI/Puteranegara
A A A
JAKARTA - Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma'mun Murod Albarbasyi diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait penyidikan kasus peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin . Selain menjawab 18 pertanyaan penyidik, Ma’mun juga menyampaikan data-data tambahan.

"Terkait dengan data berkenaan dengan kasus ini terutama postingan Mas Hassanudin yang lainnya. Tidak ada yang baru dan kita hanya menyampaikan beberapa data yang diperlukan oleh pihak penyidik yang lainnya tidak ada yang baru," kata Ma'mun usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).

Menurut Ma'mun, dirinya diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan total 18 pertanyaan terkait penyidikan kasus tersebut.



"Ya pemeriksaannya santai saja ada 18 pertanyaan dan hanya menyampaikan beberapa hal mungkin data tambahan justru terkait kajian dari majelis pustaka dan informasi Muhammadiyah," ujarnya.

Ma'mun mengungkapkan, 18 pertanyaan tersebut dilontarkan penyidik Bareskrim Polri terkait dengan kronologi serta sebagai pihak yang memunggah pernyataan dari Andi.

"Kemudian tentu karena posisi saya dianggap sebagai pemosting awal di Twitter itu ya saya sampaikan apa adanya saya melihat status Facebook-nya Pak Thomas lalu ada komentar dari Mas Hasanuddin dan ini tentu memprihatinkan juga komentar seperti itu. Lalu, saya buat status di Twitter dan saya tag memang dari presiden sampai kapolri, dalam hal ini Divisi Humas Mabes Polri," paparnya.



Andi Pangerang Hasanuddin diketahui merupakan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Komentarnya pada unggahan Thomas Djamaluddin di Facebook yang mengancam warga Muhammadiyah gara-gara perbedaan 1 Syawal 1444 Hijriah mengantarnya menjadi tersangka dan kini ditahan polisi.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan Andi Pangerang menuliskan kalimat 'perlu saya halalkan ga nih darahnya semua Muhammadiyah’. Andi juga menuding Muhammadiyah disusupi organisasi kemasyarakatan (ormas) terlarang.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1690 seconds (0.1#10.140)