Bertugas Membantu Tugas Pokok Pertahanan, Begini Sejarah POM TNI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Salah satu momentum bersejarah pada bulan Mei adalah lahirnya POM TNI. Setiap tanggal 11 Mei diperingati sebagai Hari POM TNI.
POM TNI atau Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia adalah satuan yang berfungsi sebagai teknis militer umum TNI dan berperan dalam bantuan administrasi kepada satuan jajaran TNI yaitu TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia disebutkan, POM TNI adalah salah satu badan pelaksana pusat yang terdapat di Mabes TNI. Pasal 35A menyatakan tugas POM TNI adalah membantu Panglima TNI merumuskan kebijakan dan menyelenggarakan fungsi kepolisian militer guna mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI.
POM TNI dipimpin Komandan POM TNI (Dan POM TNI) yang dibantu Wakil Komandan POM TNI (Wadan POM TNI). Keduanya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, namun dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan Kasum TNI.
Lantas bagaimana sejarah POM TNI? Diawali pada 20 Maret 1948 saat Wakil Presiden/Menteri Pertahanan Ad Interim mengeluarkan Penetapan Nomor: A/113/1948 mengenai penghapusan beberapa Badan Kepolisian Tentara. Sebagai penggantinya, terbentuklah Corps Polisi Militer (CPM) yang dipimpin oleh Komandan Sementara yaitu Kepala Staf Angkatan Perang Komodor Udara Suryadarma. Ia membawahi dua Komando Corps Polisi Militer Jawa (CPMD) dengan 3 batalyon di dalamnya dan Corps Polisi Militer Sumatera (CPMS) yang memiliki 5 batalyon.
Lalu, pada 31 Mei 1950, CPMD dan CPMS dihapus menjadi CPM. Tak hanya itu, markas besarnya dipindahkan dari Yogyakarta ke Jakarta. Nama markas yang semula Corps Polisi Militer diubah menjadi Markas Besar Polisi Militer.
Pembenahan organisasi dan tugas-tugas terus dilakukan seiring dengan penyempurnaan organisasi TNI. Pada 1971, berdasarkan Keputusan Menhankam Panglima ABRI Nomor: Kep/A/7/III/1971 pada tanggal 6 Maret 1971, dibentuk organisasi Polisi Militer ABRI yang berdampak terhadap struktur organisasi Polisi Militer Angkatan Darat.
Pembentukan Polisi Militer ini semakin mantap saat dikeluarkannya Keputusan Panglima ABRI Nomor : Kep/04/P/II/1984 pada tanggal 4 Februari 1984 yang menyebutkan tentang penyelenggaraan fungsi Kepolisian Militer di lingkungan ABRI dan Kepala Staf TNI AD Nomor: Kep/45/II/1972 tanggal 17 Desember 1984 tentang pencabutan organisasi Dinas Provost TNI AD dan menetapkan menjadi organisasi Pusat Polisi Militer, yang saat itu mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya terhadap TNI AD, TNI AL, TNI AU, dan Polri.
Namun akibat pemisahan Polri dari TNI, terjadi perombakan. Berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/1/III/2004 tanggal 26 Maret 2004, penyelenggaraan tugas dan fungsi Kepolisian Militer di lingkungan TNI akan dilaksanakan oleh Polisi Militer TNI AD (Pomad), Polisi Militer TNI AL (Pomal) dan Polisi Militer TNI AU (Pomau) dan kewenangannya diserahkan kepada Kepala Staf Angkatan masing-masing. Di tingkat Mabes TNI, Polisi Militer merupakan unsur pembantu pimpinan yang disebut Staf Khusus Polisi Militer (Ssuspom TNI) dan dipimpin oleh Perwira Staf Khusus Polisi Militer (Pa Ssuspom TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Pada Mei 2015, di masa kepemimpinan Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko, terjadi perombakan struktur satuan polisi militer menjadi POM TNI. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan tata tertib dan penegakan hukum di lingkungan TNI. Bila sebelumnya komando dilimpahkan ke masing-masing korps, POM TNI berada langsung di bawah komando Panglima TNI.
POM TNI atau Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia adalah satuan yang berfungsi sebagai teknis militer umum TNI dan berperan dalam bantuan administrasi kepada satuan jajaran TNI yaitu TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia disebutkan, POM TNI adalah salah satu badan pelaksana pusat yang terdapat di Mabes TNI. Pasal 35A menyatakan tugas POM TNI adalah membantu Panglima TNI merumuskan kebijakan dan menyelenggarakan fungsi kepolisian militer guna mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI.
POM TNI dipimpin Komandan POM TNI (Dan POM TNI) yang dibantu Wakil Komandan POM TNI (Wadan POM TNI). Keduanya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, namun dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan Kasum TNI.
Lantas bagaimana sejarah POM TNI? Diawali pada 20 Maret 1948 saat Wakil Presiden/Menteri Pertahanan Ad Interim mengeluarkan Penetapan Nomor: A/113/1948 mengenai penghapusan beberapa Badan Kepolisian Tentara. Sebagai penggantinya, terbentuklah Corps Polisi Militer (CPM) yang dipimpin oleh Komandan Sementara yaitu Kepala Staf Angkatan Perang Komodor Udara Suryadarma. Ia membawahi dua Komando Corps Polisi Militer Jawa (CPMD) dengan 3 batalyon di dalamnya dan Corps Polisi Militer Sumatera (CPMS) yang memiliki 5 batalyon.
Lalu, pada 31 Mei 1950, CPMD dan CPMS dihapus menjadi CPM. Tak hanya itu, markas besarnya dipindahkan dari Yogyakarta ke Jakarta. Nama markas yang semula Corps Polisi Militer diubah menjadi Markas Besar Polisi Militer.
Pembenahan organisasi dan tugas-tugas terus dilakukan seiring dengan penyempurnaan organisasi TNI. Pada 1971, berdasarkan Keputusan Menhankam Panglima ABRI Nomor: Kep/A/7/III/1971 pada tanggal 6 Maret 1971, dibentuk organisasi Polisi Militer ABRI yang berdampak terhadap struktur organisasi Polisi Militer Angkatan Darat.
Pembentukan Polisi Militer ini semakin mantap saat dikeluarkannya Keputusan Panglima ABRI Nomor : Kep/04/P/II/1984 pada tanggal 4 Februari 1984 yang menyebutkan tentang penyelenggaraan fungsi Kepolisian Militer di lingkungan ABRI dan Kepala Staf TNI AD Nomor: Kep/45/II/1972 tanggal 17 Desember 1984 tentang pencabutan organisasi Dinas Provost TNI AD dan menetapkan menjadi organisasi Pusat Polisi Militer, yang saat itu mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya terhadap TNI AD, TNI AL, TNI AU, dan Polri.
Namun akibat pemisahan Polri dari TNI, terjadi perombakan. Berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/1/III/2004 tanggal 26 Maret 2004, penyelenggaraan tugas dan fungsi Kepolisian Militer di lingkungan TNI akan dilaksanakan oleh Polisi Militer TNI AD (Pomad), Polisi Militer TNI AL (Pomal) dan Polisi Militer TNI AU (Pomau) dan kewenangannya diserahkan kepada Kepala Staf Angkatan masing-masing. Di tingkat Mabes TNI, Polisi Militer merupakan unsur pembantu pimpinan yang disebut Staf Khusus Polisi Militer (Ssuspom TNI) dan dipimpin oleh Perwira Staf Khusus Polisi Militer (Pa Ssuspom TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Pada Mei 2015, di masa kepemimpinan Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko, terjadi perombakan struktur satuan polisi militer menjadi POM TNI. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan tata tertib dan penegakan hukum di lingkungan TNI. Bila sebelumnya komando dilimpahkan ke masing-masing korps, POM TNI berada langsung di bawah komando Panglima TNI.
(muh)