5 PNS Dishub Kota Bandung Diperiksa terkait Kasus Yana Mulyana

Selasa, 09 Mei 2023 - 09:43 WIB
loading...
5 PNS Dishub Kota Bandung Diperiksa terkait Kasus Yana Mulyana
KPK telah rampung memeriksa lima PNS Dishub Kota Bandung untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City dengan tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa lima saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City dengan tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana . Mereka dikonfirmasi mengenai proses pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan Internet Service Provider (ISP).

Saksi yang diperiksa adalah PNS Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Jawa Barat. Mereka adalah Yohanes S; Ronny AK; Kalteno; Yadi Haryadi; dan Aini Baranuri.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengadaan perangkat ISP dan CCTV di Dishub Kota Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (9/5/2023).



"Selain itu juga dikonfirmasi mengenai dugaan adanya setoran dari pengadaan tersebut untuk tersangka YM," katanya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan CCTV dan ISP atau jasa perawatan jaringan internet untuk layanan Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

Pria yang karib disapa Kang Yana tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Adapun, kelima tersangka lainnya itu yakni, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung, Dadang Darmawan (DD); Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR).



Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro (AG). Penetapan tersangka terhadap keenam orang tersebut merupakan hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung pada Jumat, 14 April 2023.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1730 seconds (0.1#10.140)