Guru Besar UP Dukung Langkah Tegas Kabareskrim di Kasus Dito Mahendra
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal. Kini, Dito telah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila (UP), Agus Surono mendukung langkah tegas Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Menurut Agus, penanganan kasus senpi ilegal Dito Mahendra itu memang harus ditangani secara serius.
"Menurut saya bagus, memang harus upaya serius dan konkret dalam melakukan proses hukum kepada siapa pun yang melanggar hukum," katanya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Agus menilai penetapan tersangka dan status DPO terhadap Dito Mahendra adalah bukti Kabareskrim Polri tak pandang bulu dalam penegakan hukum.
"Terkait dengan penetapan sebagai DPO, itu merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai DPO," ujarnya.
Kendati demikian, Agus berpesan, penanganan kasus seperti Dito Mahendra itu sekalipun harus tetap mengedepankan langkah-langkah penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya, dengan tetap proses hukumnya harus menerapkan asas pruden dan due process of law," katanya.
Seperti diketahui, tersangka kasus senpi ilegal Dito Mahendra tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim Polri. Dito Mahendra ditetapkan masuk DPO.
"Saudara Dito sampai hari ini tidak punya itikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi dua kali maupun pemanggilan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Selain masuk dalam DPO, Dito pun dicekal. Djuhandhani menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya paksa terhadap Dito.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila (UP), Agus Surono mendukung langkah tegas Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Menurut Agus, penanganan kasus senpi ilegal Dito Mahendra itu memang harus ditangani secara serius.
"Menurut saya bagus, memang harus upaya serius dan konkret dalam melakukan proses hukum kepada siapa pun yang melanggar hukum," katanya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Agus menilai penetapan tersangka dan status DPO terhadap Dito Mahendra adalah bukti Kabareskrim Polri tak pandang bulu dalam penegakan hukum.
"Terkait dengan penetapan sebagai DPO, itu merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai DPO," ujarnya.
Kendati demikian, Agus berpesan, penanganan kasus seperti Dito Mahendra itu sekalipun harus tetap mengedepankan langkah-langkah penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya, dengan tetap proses hukumnya harus menerapkan asas pruden dan due process of law," katanya.
Seperti diketahui, tersangka kasus senpi ilegal Dito Mahendra tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim Polri. Dito Mahendra ditetapkan masuk DPO.
"Saudara Dito sampai hari ini tidak punya itikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi dua kali maupun pemanggilan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Selain masuk dalam DPO, Dito pun dicekal. Djuhandhani menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya paksa terhadap Dito.
(abd)