Guru Besar UP Dukung Langkah Tegas Kabareskrim di Kasus Dito Mahendra
Jum'at, 05 Mei 2023 - 13:36 WIB
loading...
Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal. Kini, Dito telah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila (UP), Agus Surono mendukung langkah tegas Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Menurut Agus, penanganan kasus senpi ilegal Dito Mahendra itu memang harus ditangani secara serius.
"Menurut saya bagus, memang harus upaya serius dan konkret dalam melakukan proses hukum kepada siapa pun yang melanggar hukum," katanya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Buru Dito Mahendra, Bareskrim Gandeng Imigrasi dan KPK
Agus menilai penetapan tersangka dan status DPO terhadap Dito Mahendra adalah bukti Kabareskrim Polri tak pandang bulu dalam penegakan hukum.
"Terkait dengan penetapan sebagai DPO, itu merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai DPO," ujarnya.
Kendati demikian, Agus berpesan, penanganan kasus seperti Dito Mahendra itu sekalipun harus tetap mengedepankan langkah-langkah penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila (UP), Agus Surono mendukung langkah tegas Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Menurut Agus, penanganan kasus senpi ilegal Dito Mahendra itu memang harus ditangani secara serius.
"Menurut saya bagus, memang harus upaya serius dan konkret dalam melakukan proses hukum kepada siapa pun yang melanggar hukum," katanya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Buru Dito Mahendra, Bareskrim Gandeng Imigrasi dan KPK
Agus menilai penetapan tersangka dan status DPO terhadap Dito Mahendra adalah bukti Kabareskrim Polri tak pandang bulu dalam penegakan hukum.
"Terkait dengan penetapan sebagai DPO, itu merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai DPO," ujarnya.
Kendati demikian, Agus berpesan, penanganan kasus seperti Dito Mahendra itu sekalipun harus tetap mengedepankan langkah-langkah penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.
Lihat Juga :