Dugaan Korupsi Bakti Kominfo, Kejagung Periksa Kembali 3 Saksi
Kamis, 04 Mei 2023 - 00:24 WIB
loading...
Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa kembali tiga saksi untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Kemkomnfo. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada BADAN Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) 2020-2022. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas dan memperkuat pembuktian.
“Tiga saksi yang diperiksa yakni AK selaku Direktur Utama PT Air Mas Perkasa. A selaku Direktur Utama PT Indo Electric Instruments. Dan F selaku CFO PT Huawei Tech Investment,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Rabu (3/5/2023).
Ketut Sumedana mengatakan ketiga orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
“Tiga saksi yang diperiksa yakni AK selaku Direktur Utama PT Air Mas Perkasa. A selaku Direktur Utama PT Indo Electric Instruments. Dan F selaku CFO PT Huawei Tech Investment,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Rabu (3/5/2023).
Ketut Sumedana mengatakan ketiga orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
Lihat Juga :