Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap 20.000 Dolar Singapura

Rabu, 03 Mei 2023 - 19:52 WIB
loading...
Hakim Agung Nonaktif...
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/5/2023). FOTO/MPI/AGUNG BAKTI SARASA
A A A
JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/5/2023). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Gazalba Saleh didakwa telah menerima uang sebesar SGD20.000 untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi.

JPU KPK Amir Nurdianto mengatakan, uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma tersebut diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria sebesar SGD110.000.



Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar SGD95.000. Sebanyak SGD10.000 diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara.

Selanjutnya, uang SGD55.000 diberikan kepada Redhy. Redhy kemudian memberikan uang SGD20.000 ke terdakwa Gazalba Saleh melalui Prasetio Nugroho.

"Dari dakwaan kami menerimanya sebagian SGD20.000 diterimanya melalui Prasetio. Nanti di persidangan akan hadirkan Prasetio," kata Amir Nurdianto seusai membacakan dakwaan di hadapan ketua majelis hakim Joserizal, Rabu (3/5/2023).

Amir mengatakan, kasus yang menjerat Gazalba Saleh terkait perkara kasasi pidana Budiman Gandi Suparman. Dalam kasus tersebut, Gazalba merupakan salah satu hakim yang memeriksa perkara.

Baca juga: Gazalba Saleh Kembali Jadi Tersangka, Diduga Cuci Uang Hasil Gratifikasi Puluhan Miliar

"Putusan di tingkat Pengadilan Semarang, Budiman Gandi itu dibebaskan terkait perkara pemalsuan surat yang akhirnya kemudian (Heryanto Tanaka) melalui pengacara Yosef mengurus supaya Budiman Gandi dihukum di tingkat kasasi," katanya.

Dalam dakwaan, kata Amir, uang yang berasal dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini masuk melalui beberapa orang seperti ke Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy dan Prasetio sebelum ke Gazalba Saleh.

Terdakwa dijerat Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pada pekan depan akan dilanjutkan pemeriksaan saksi karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Seperti diketahui, putusan kasasi terhadap Budiman Gandi Suparman yaitu pidana lima tahun penjara.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Messi Pecahkan Rekor...
Messi Pecahkan Rekor Gol Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria di Babak Pertama
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
5 Kolonel Terima Tanda...
5 Kolonel Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha dari Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved