Talk Politic with Reinhard, Ketua Bawaslu: Parpol Tidak Bisa Dijatuhi Hukuman Pidana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bawaslu menyatakan, partai politik (parpol) tidak bisa dijatuhi hukuman pidana ketika terbukti melakukan pelanggaran aturan pemilu. Namun, masyarakat dinilai memiliki wewenang untuk menghukum parpol peserta pemilu .
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, ada cara tertentu bagaimana masyarakat bisa menghukum parpol tertentu. "Untuk melakukan penghukuman terhadap partai politik, itu tidak kemudian dengan pidana, tidak. Memilih, atau tidak memilih yang bersangkutan (adalah hukumnya)," kata Rahmat dalam Talk Politic with Reinhard yang disiarkan langsung SINDOnews, Selasa (2/5/2023) malam.
Hukuman tersebut, bisa diberikan kepada parpol yang dinilai tidak sesuai dengan janji-janji politiknya saat masa kampanye pada periode sebelumnya.
"Ketika partai A dulu saya pilih di periode yang lalu, sekarang tidak, itu bentuk penghukuman terhadap partai politik. Kalau menurut Anda sudah enggak benar nih partai politik, lakukan penghukumannya. Masuk bilik suara, lihat partai politik yang lain. Itu pilihannya," ujarnya.
Menurut dia, parpol merupakan anak kandung demokrasi. Di mana tidak ada demokrasi tanpa partai politik.
"Oleh sebab itu kita menjaga partai politik agar melakukan kampanye, sosialisasi sesuai dengan aturan yang ada. Membuat mereka dikenal masyarakat. Membuat masyarakat tidak juga 'partai politik no.' Tidak bisa begitu," ucapnya.
"Kalau partai politik no, partai politik lah yang di DPR itu nanti menentukan harga. Presiden juga menentukan tarif tol naik atau tidak. Nah itu yang harus diperhitungkan masyarakat," tuturnya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, ada cara tertentu bagaimana masyarakat bisa menghukum parpol tertentu. "Untuk melakukan penghukuman terhadap partai politik, itu tidak kemudian dengan pidana, tidak. Memilih, atau tidak memilih yang bersangkutan (adalah hukumnya)," kata Rahmat dalam Talk Politic with Reinhard yang disiarkan langsung SINDOnews, Selasa (2/5/2023) malam.
Hukuman tersebut, bisa diberikan kepada parpol yang dinilai tidak sesuai dengan janji-janji politiknya saat masa kampanye pada periode sebelumnya.
"Ketika partai A dulu saya pilih di periode yang lalu, sekarang tidak, itu bentuk penghukuman terhadap partai politik. Kalau menurut Anda sudah enggak benar nih partai politik, lakukan penghukumannya. Masuk bilik suara, lihat partai politik yang lain. Itu pilihannya," ujarnya.
Menurut dia, parpol merupakan anak kandung demokrasi. Di mana tidak ada demokrasi tanpa partai politik.
"Oleh sebab itu kita menjaga partai politik agar melakukan kampanye, sosialisasi sesuai dengan aturan yang ada. Membuat mereka dikenal masyarakat. Membuat masyarakat tidak juga 'partai politik no.' Tidak bisa begitu," ucapnya.
"Kalau partai politik no, partai politik lah yang di DPR itu nanti menentukan harga. Presiden juga menentukan tarif tol naik atau tidak. Nah itu yang harus diperhitungkan masyarakat," tuturnya.
(hab)