Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun Segera Disidang

Selasa, 02 Mei 2023 - 14:58 WIB
loading...
Kasus Dugaan Suap dan...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang telah menjerat oknum Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat oknum Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun . Bambang Kayun merupakan tersangka suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah merampungkan berkas penyidikan Bambang Kayun. Bahkan, sambungnya, berkas penyidikan Bambang Kayun juga telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, hari ini.

"Dengan telah selesainya pemberkasan perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersangka BK, hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa," kata Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (2/5/2023).

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang AKBP Bambang Kayun

Ali memastikan, berkas penyidikan Bambang Kayun telah lengkap. Ke depannya, tinggal menunggu tim jaksa untuk merampungkan surat dakwaan untuk terdakwa Bambang Kayun sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.

"Tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja, segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan oknum Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun (BK) sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar hingga mobil mewah.

Bambang Kayun disinyalir menerima suap sebesar Rp6 miliar ditambah satu unit mobil mewah dari tersangka Polri, Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) secara bertahap. Emilya dan Herwansyah merupakan pasangan suami istri yang sedang berperkara di Polri.

Adapun, suap tersebut berkaitan dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM). Atas ulahnya Bambang Kayun, pasangan suami istri tersebut berhasil kabur ke luar negeri. Pihak kepolisian hingga kini masih memburu pasutri tersebut.

Dalam perkara ini, Bambang menerima kisaran Rp5 miliar pada tahun 2016. Uang itu diberikan karena Bambang telah membantu memberikan saran terkait gugatan praperadilan yang diajukan Emilya dan Herwansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Bambang Kayun disinyalir juga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri. Tak hanya itu, Bambang juga menerima Rp1 miliar untuk membantu pengurusan perkara Emilya dan Herwansyah.

Sementara itu, KPK sedang mendalami dugaan penerimaan gratifikasi Bambang Kayun ketika masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri. Bambang diduga menerima gratifikasi senilai Rp50 miliar dari sejumlah pihak.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved