Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun Segera Disidang

Selasa, 02 Mei 2023 - 14:58 WIB
loading...
Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun Segera Disidang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang telah menjerat oknum Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat oknum Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun . Bambang Kayun merupakan tersangka suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah merampungkan berkas penyidikan Bambang Kayun. Bahkan, sambungnya, berkas penyidikan Bambang Kayun juga telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, hari ini.

"Dengan telah selesainya pemberkasan perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersangka BK, hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa," kata Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (2/5/2023).



Ali memastikan, berkas penyidikan Bambang Kayun telah lengkap. Ke depannya, tinggal menunggu tim jaksa untuk merampungkan surat dakwaan untuk terdakwa Bambang Kayun sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.

"Tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja, segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan oknum Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun (BK) sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar hingga mobil mewah.

Bambang Kayun disinyalir menerima suap sebesar Rp6 miliar ditambah satu unit mobil mewah dari tersangka Polri, Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) secara bertahap. Emilya dan Herwansyah merupakan pasangan suami istri yang sedang berperkara di Polri.

Adapun, suap tersebut berkaitan dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM). Atas ulahnya Bambang Kayun, pasangan suami istri tersebut berhasil kabur ke luar negeri. Pihak kepolisian hingga kini masih memburu pasutri tersebut.

Dalam perkara ini, Bambang menerima kisaran Rp5 miliar pada tahun 2016. Uang itu diberikan karena Bambang telah membantu memberikan saran terkait gugatan praperadilan yang diajukan Emilya dan Herwansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Bambang Kayun disinyalir juga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri. Tak hanya itu, Bambang juga menerima Rp1 miliar untuk membantu pengurusan perkara Emilya dan Herwansyah.

Sementara itu, KPK sedang mendalami dugaan penerimaan gratifikasi Bambang Kayun ketika masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri. Bambang diduga menerima gratifikasi senilai Rp50 miliar dari sejumlah pihak.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1816 seconds (0.1#10.140)