Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun Segera Disidang
Selasa, 02 Mei 2023 - 14:58 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang telah menjerat oknum Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat oknum Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun . Bambang Kayun merupakan tersangka suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah merampungkan berkas penyidikan Bambang Kayun. Bahkan, sambungnya, berkas penyidikan Bambang Kayun juga telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, hari ini.
"Dengan telah selesainya pemberkasan perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersangka BK, hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa," kata Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (2/5/2023).
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang AKBP Bambang Kayun
Ali memastikan, berkas penyidikan Bambang Kayun telah lengkap. Ke depannya, tinggal menunggu tim jaksa untuk merampungkan surat dakwaan untuk terdakwa Bambang Kayun sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah merampungkan berkas penyidikan Bambang Kayun. Bahkan, sambungnya, berkas penyidikan Bambang Kayun juga telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, hari ini.
"Dengan telah selesainya pemberkasan perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersangka BK, hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa," kata Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (2/5/2023).
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang AKBP Bambang Kayun
Ali memastikan, berkas penyidikan Bambang Kayun telah lengkap. Ke depannya, tinggal menunggu tim jaksa untuk merampungkan surat dakwaan untuk terdakwa Bambang Kayun sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
Lihat Juga :