Bareskrim Panggil Dito Mahendra sebagai Tersangka, Kalau Mangkir Statusnya Buron

Senin, 17 April 2023 - 15:15 WIB
loading...
Bareskrim Panggil Dito...
Bareskrim Polri memastikan segera melayangkan panggilan terhadap Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal. Bareskrim segera memanggil Dito untuk diperiksa.

"Ya kita akan panggil tersangka," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Senin (17/4/2023).



Djuhandhani menekankan, apabila dalam panggilan sebagai tersangka nantinya tidak hadir, maka Dito Mahendra akan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kalau tidak kunjung datang kami (masukan) DPO," ujat Djuhandhani.

Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal. Ke-9 senpi adalah 1 pucuk Pistol Glock 17; 1 pucuk Revolver S&W; 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev; 1 pucuk Pistol Angstatd Arms; 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks; 1 pucuk Senapan AK 101; 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36; 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5; 1 pucuk senapan angin Walther.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2022 seconds (0.1#10.140)